Pemkab Pasuruan Layangkan Teguran Kedua ke Pabrik Ilegal MS Glow Grup

1229

 

Sukorejo (WartaBromo.com) – Satpol PP Kabupaten Pasuruan melayangkan surat teguran kedua kepada PT Kosmetika Global Printing and Packaging.

Teguran itu kembali dilayangkan lantaran pabrik yang berada di Desa Kenduruan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan ini, tak kunjung mengantongi IMB dari pemerintah setempat.

“Hari ini diluncurkan,” kata Kepala Satpol PP kabupaten Pasuruan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/9/2021).

Apa isi surat tersebut? Bakti menerangkan, pihaknya menekankan pada izin IMB yang belum dimiliki pihak perusahaan. Sehingga, pihak perusahaan dilarang beroperasi.

“Intinya kalau dari kami tetap kepada IMB-nya. (Agar) tidak memfungsikan bangunan untuk kegiatan,” terangnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Pasuruan memastikan bila perusahaan yang satu grup dengan MS Glow itu berdiri di atas lahan hijau. Untuk itu pihak perusahaan dilarang beroperasi sampai perizinan IMB diperoleh.

Baca Juga :   Ini yang Terjadi Jika Polisi Tak Tuntaskan Kasus MS Glow

“Saat ini lahan hijau, tapi sudah diajukan perubahan tata ruang jadi industri,” kata Kepala DPMPT kabupaten Pasuruan, Eddy Supriyanto saat dikonfirmasi WartaBromo, Jumat (17/9/2021).

Eddy menambahkan, perusahaan sudah menyiapkan berkas untuk mengurus izin. Meski demikian, izin tersebut belum bisa dikeluarkan, lantaran lahan yang ditempati tidak sesuai peruntukannya untuk industri.

“Belum bisa, kalau perda tata ruang sudah berubah, baru bisa mengurus izin lewat OSS, aplikasi yang akan menjawab dan mengarahkan izin apa yang diminta,” beber Eddy.

Dengan demikian, kata Eddy, pihak perusahaan yang belum mendapatkan izin belum diperbolehkan beroperasi. “Ini ranahnya Pol PP,” lanjut Eddy.

Sementara itu, Bakti sebelumnya menyatakan fokus pada persoalan tidak adanya izin IMB perusahaan tersebut. Surat teguran pertama sudah dilayangkan pekan lalu.

Baca Juga :   Investasi di Kabupaten Pasuruan Melambung Rp 15 Triliun Tahun 2015

“Sesuai prosedur, teguran 3 kali, pertama 7 hari kerja. Kemungkinan Selasa depan akan kami layangkan teguran kedua 3 hari kerja, dan selanjutnya 3 hari kerja lagi,” kata Bakti, Jumat.

Langkah selanjutnya, jika 3 kali surat teguran sudah dilayangkan, maka pihaknya akan menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada pihak kepolisian. “Akan kami serahkan ke Polres,” sambungnya. (oel/asd)