Waspada Rokok Ilegal!

1765

Kraksaan (WartaBromo) – Peredaran rokok ilegal masih marak dikalangan masyarakat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Probolinggo terus berupaya meminimalisir peredarannya.

Sekretaris Diskominfo Kabupaten Probolinggo, Ali Kusno menyebut, salah satu upaya yang dilakukan adalah sosialisasi implementasi Peraturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia nomor 206/PMK.07/2020 Tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Probolinggo.

“Yang illegal ini perlu diwaspadai dan perlu bantuan dari masyarakat untuk memberantasnya. Rokok yang ilegal ini merugikan masyarakat karena kebanyakan tanpa memuat uji kelayakan,” ujar ia pada 22 September 2021.

Baca Juga :   Dua Rumah di Krejengan Ditimpa Pohon

Karenanya lewat sosialisasi, ia berharap masyarakat mengenali rokok ilegal. Kemudian bersama-sama pemerintah untuk memberantas rokok-rokok ilegal yang beredar di pasaran Kabupaten Probolinggo. Sebab tidak ada pita cukainya, negara kehilangan pendapatan.

“Pita cukai ini juga memberikan kontribusi pajak kepada pemerintah, tetapi nantinya sebagian dana cukai ini dikembalikan kepada masyarakat dalam beberapa bentuk mulai dari BLT kepada masyarakat petani tembakau, termasuk juga untuk bidang kesehatan dan juga sosialisasi masyarakat seperti saat ini,” terang Ali Kusno.

Sementara Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Probolinggo, Nangkok P Pasaribu mengungkapkan bawah partisipasi masyarakat umum sangat diharapkan dalam aksi Gempur Rokok Ilegal. Aksi Gempur Rokok Ilegal diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Baca Juga :   Tarif Tol Paspro Naik 15 Persen

“Gencarnya gerakan dan aksi gempur rokok ilegal selama ini secara nasional mampu mencapai target penerimaan sebesar Rp 800 milyar. Artinya tidak ada penurunan meskipun di tengah pandemi Covid-19,” terang ia.

Lantas seperti apa rokok ilegal itu. Rokok ilegal adalah rokok yang pungutan cukainya tidak dilunasi alias tidak membayar cukai. Dimana rokok merupakan barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara peletakan pita cukai pada kemasan rokok.

Karenanya pedagang atau penjual rokok diimbau agar hanya menjual rokok yang legal saja. Begitu juga dengan konsumen agar hanya mengkonsumsi rokok legal. Produk rokok yang sudah membayar cukai. Mengingat kerugian yang bisa dialami konsumen jika mengkonsumsi produk rokok ilegal ini. (saw/**)