Begal Sadis di Gondangwetan Ngaku Sudah Dua Kali Masuk Penjara

2046

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pelaku begal yang menewaskan seorang warga Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan ditangkap polisi. Ia mengaku sudah beberapa kali masuk penjara.

Ketika dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan Kota, Kamis (30/09/2021). Nasor mengaku, sebelum ditangkap ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan Kota saat ini, sudah pernah dua kali masuk penjara.

Dua kasus sebelumnya, ia pernah melakukan perampokan dan satu lagi melakukan pembegalan. Dua kasus tersebut dilakukan di wilayah Kabupaten Pasuruan.

“Sudah tiga kali ini,” kata Nasor.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman mengatakan, Nasor bersama tiga orang temannya membegal sepeda motor Honda Beat milik seorang perempuan bernama Kholifah di Desa Kersikan, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan pada Desember 2020 lalu.

Baca Juga :   Sempat Menghilang, Pasien Positif Covid-19 Ditemukan

Tak hanya membegal, Nasor bersama komplotannya juga mengeroyok seorang saksi bernama Mujahidin hingga meninggal dunia yang pada saat itu menghadang dan melawan komplotan Nasor.

“Para pelaku mengeroyok saksi hingga terjatuh ke dalam selokan dan meninggal dunia di rumah sakit,” kata Arman.

Salah satu pelaku dari komplotan Nasor yakni Sofyan Hadi telah ditangkap lebih dulu oleh Satreskrim Polres Pasuruan. Sementara dua orang lainnya yang berinisial BD dan SB kini masih diburu polisi.

Atas perbuatannya, Nasor dijerat pasal 365 ayat 2 ke-1e dan 2e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Polisi juga menangkap penadah sepeda motor hasil curian Nasor dan kawan-kawan, yakni Nur Halim. Nur Halim dijerat pasal 480 ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun. (tof/may)

Baca Juga :   Motor Hasil Penggerebekan Kampung Begal Plososari, Dikembalikan ke Pemilik

Baca juga: Polisi Tembak Begal Sadis di Gondangwetan