Cetak Wartawan Berintegritas, PWI Probolinggo Gelar UKW di Tengah Pandemi

858

Probolinggo (WartaBromo) – Uji Kompetensi Wartawan (UKW) pertama kali digelar di Probolinggo. Harapannya, UKW mampu mencetak wartawan profesional dan berintegritas.

Ada 18 wartawan yang menjadi peserta dalam UKW yang diselenggarakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Probolinggo pada 6 – 7 Oktober 2021 di Bale Hinggil. Mereka terbagi dalam 2 kelas, yakni Muda dan Madya. Sebanyak 6 peserta untuk UKW kelas Madya dan 12 peserta UKW kelas Muda.

Sebelum pelaksanaan kegiatan inti, panitia menggelar pra-UKW di Ruang Tengger Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Probolinggo, pada Selasa, 5 Oktober 2021. Untuk mengenalkan tentang UKW, misalnya dasar hukum pelaksanaan UKW, jenjang UKW, persyaratan kelulusan peserta UKW. Termasuk menjelaskan tentang Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU Pers, sebagai salah satu materi UKW.

Baca Juga :   Koran Online 4 Juli : PKK Kabupaten Pasuruan Larang Anggota Gunakan Air Minum Kemasan hingga Viral Pemotor Ngebut di Tol Malang-Pandaan

“Peserta UKW wajib hadir di kegiatan ini. Sehingga mempunyai bekal saat UKW selama 2 hari. Peserta tidak bingung lagi. Terlebih bagi yang baru pertama mengikuti UKW,” sebut Ketua Panitia UKW PWI Perwakilan Probolinggo, Babul Arifandie.

Panitia pelaksana pun menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat dalam rangkaian UKW. Panitia, peserta dan penguji wajib menggunakan masker, mencuci tangan dan membawa hand sanitizer, menjaga jarak. Juga wajib menyerahkan bukti vaksin dan swab rapid antigen negatif. Lantaran digelar di tengah pandemi covid-19.

“Sebagai akselerator perubahan dan pemulihan ekonomi masa pandemi Covid-19. Kami juga mewajibkan peserta untuk menjalani swab antigen,” lanjut ia.

Ketua PWI Perwakilan Probolinggo, H. Suyuti mengatakan meski masih dalam masa PWI Persiapan, pihak menargetkan mencetak wartawan profesional dan berintegritas. Salah satunya dengan menggelar UKW.

Baca Juga :   Polsek Kraksaan Tahan 2 Preman Kampung

“UKW ini menjadi syarat bagi wartawan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers. Sekaligus, untuk mengasah dan memastikan wartawan tersebut memiliki kompeten dalam bidang jurnalistik,” tegas ia. (saw/saw)