KTP Bisa Jadi NPWP, Setiap Warga Wajib Bayar Pajak?

1107

Lumajang (WartaBromo.com) – Pemerintah baru-baru ini menggabungkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kebijakan ini untuk memudahkan pembayaran pajak bagi setiap warga negara.

Fungsi NIK untuk pajak ini dituangkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah disahkan oleh DPR RI. Dengan adanya aturan ini, maka NIK bisa digunakan juga untuk membayar pajak pribadi.

Lalu, apakah setiap orang yang punya NIK wajib membayar pajak?

Hal ini jadi perbincangan banyak warga di social media. Sri Mulyani, Menteri Keuangan kemudian menjawab polemik ini.

“Ini untuk meluruskan mahasiswa baru lulus, belum kerja tapi punya NIK harus bayar pajak. (Itu) tidak benar,” jelasnya dalam konferensi pers seperti dinukil dari Kompas.

Kata Menkeu, kebijakan ini tak lantas membuat anak dengan usia di atas 17 tahun untuk wajib bayar pajak. Sebab, aturan yang dijalankan tetap sama. Wajib pajak hanya untuk warga dengan penghasilan tertentu.

Nah, penghasilan yang dimaksud sesuai dalam UU HPP yakni minimal Rp60 juta per tahun. Bahkan aturan ini lebih tinggi ketimbang yang lama yakni Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan.

“Kalau pendapatan mereka di bawah tidak kena pajak, dia tidak membayar pajak. Adanya UU HPP setiap orang yang punya pendapatan hingga Rp 4,5 juta perbulan, single, itu dia tidak kena pajak,” lanjutnya.

Sementara apabila warga memiliki penghasil Rp60 juta, maka wajib membayar pajak sebesar 5 persen. Nah, jika di atas itu, yakni Rp60 juta sampai Rp250 juta, maka tarif pajaknya mencapai 15 persen.

Untuk warga dengan penghasilan Rp250 juta sampai Rp500 juta, pajak yang wajib dibayar yakni 25 persen. Selanjutnya pekerja dengan penghasilan Rp500 juta – Rp1 Miliar, wajib pajaknya 30 persen.

Kemudian untuk kalangan “sultan” dengan penghasilan di atas Rp5 miliar, maka dikenai Pph 35 persen.

“Inilah yang disebut azas keadilan dan gotong royong. Jadi masyarakat setiap punya NIK tidak langsung bayar pajak. Kalau Kalau pasangan suami istri punya putra atau putri, setiap tanggungan diberikan Rp 4,5 juta per tahun maksimal 3 orang,” tandasnya. (may/ono)

 

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.