Tuai Kontoversi, DPPKB Minta Aturan Pasangan Nikah Siri Bisa Masuk KK Direvisi

832

Probolinggo (WartaBromo) – Keputusan Kemendagri mengizinkan pelaku nikah siri dicatat negara di Kartu Keluarga (KK) menuai polemik. Dinas Perlindungan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Probolinggo meminta keputusan itu direvisi.

Kepala DPPKB setempat, dr. Anang Budi Yoelijanto menyebut, pernyataan Direktur Jenderal Kependudukan dan Masyarakat Sipil pada Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah akan berimbas kurang baik. Dimana warga akan beranggapan tidak perlu nikah resmi, karena siri sudah bisa membuat KK.

“Sekarang keputusan ini menimbulkan kontroversi di berbagai kalangan, banyak yang kurang setuju. Karena imbasnya nanti bisa luar biasa,” sebut Anang pada Kamis, 14 Oktober 2021.

Salah satunya, kata Anang, yakni dalam upaya mensukseskan program keluarga berencana (KB) yang digalakkan pemerintah. Dimana pemerintah daerah mendorong warga untuk mencatat perkawinan yang dilakukan. Agar praktik nikah siri atau nikah secara agama tidak terjadi di masyarakat.

Baca Juga :   Sepanjang 2021, PA Pasuruan Terima 723 Permohonan Nikah Dini

“Pemkab Probolinggo sedang mendorong agar masyarakat bisa menikah resmi. Dimana praktik ini, cenderung merugikan hak-hak perempuan dan anak yang dihasilkan dalam perkawinan itu,” terangnya.

Karenanya, ia meminta keputusan itu direvisi. Meski pihaknya belum mendapatkan salinan atau edaran resmi dari kebijakan tersebut. Sehingga, praktik nikah siri di Kabupaten probolinggo masih belum bisa diproses pembuatan KK-nya.

“Kami harap kebijakan ini dapat dipikirkan ulang segala dampaknya, termasuk nanti nasib dari anak yang dihasilkan dari hubungan nikah siri ini,” tegas mantan Kepala Dinas Kesehatan itu. (cho/saw)