Ciri Rokok Ilegal: Biasanya Pakai Nama Plesetan Rokok Terkenal

1807

 

Lumajang (WartaBromo.com) – Pemerintah terus menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lumajang. Untuk mengetahui ciri-ciri Rokok Ilegal, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang terus menggelar sosialisasi dibidang ketentuan cukai.

Rokok Ilegal yang beredar di masyarakat memiliki ciri-ciri yang mudah dikenali oleh masyarakat umum. Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang, Nur Fadilah menyebut rokok dengan harga yang murah bisa jadi patokan. Selain itu, biasanya nama rokok ileglar merupakan plesetan dari rokok ternama.

“Harga rokoknya itu murah sekali, biasanya nama plesetan dari nama rokok ternama, biasanya juga tidak tercantum TAR kandungan Nikotinnya atau tidak tercantum secara jelas,” ungkapnya, Kamis (15/10).

Beredarnya rokok ilegal di masyarakat tidak memberikan kontribusi terhadap negara. Untuk itu, pihaknya bersama jajaran legislatif akan menginisiasi pembentukan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Rokok Legal dan Ilegal.

Baca Juga :   Maksimalkan DBHCHT, Pemkot Probolinggo Serukan Perang Rokok Ilegal

Ia tetap mengimbau konstituennya dalam berbagai kesempatan untuk membeli dan mengonsumsi rokok legal. Sebagai peran masyarakat menekan angka peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Lumajang.

“Peran masyarakat tidak menghisap rokok ilegal, untuk pedagang tidak kulakan rokok ilegal,” imbuhnya.

Senada dengan Nur Fadila, Nila Rachmawati, Pemroses Bahan Penyuluhan dan Layanan Informasi pada Seksi Kepatuhan ainternal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo turut mengimbau masyarakat agar tetap membeli rokok legal.

“Kalau tidak merokok ya alhamdulillah, tapi kalau merokok ya harus rokok yang legal, yang resmi,” tuturnya.

Sementara Kasi Kemitraan Dengan Pemangku Kepentingan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang, Idrus mengatakan kegiatan sosialisasi dilakukan untuk memberikan pengetahuan terkait cukai asli dan palsu kepada masyarakat. Ia pun mengimbau masyarakat yang mengetahui praktek jual beli rokok ilegal agar dilaporkan kepada instansi terkait, dalam hal ini Satpol PP ataupun pihak Beacukai.

Baca Juga :   Aksi Pecah Kaca, Teror Warga Pasirian

“Agar mengenal mana cukai asli mana cukai plasu, peserta dapat mencegah peredaran rokok ilegal, peserta nantinya juga diminta untuk melaporkan jika ada oknum yang menjual rokok yang diluar ketentuan,” pungkasnya. (rul/**)