Warga Luar Kabupaten Probolinggo Boleh Nyalon Kades

1326

Kraksaan (WartaBromo.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo merevisi beberapa aturan dalam Pilkades serentak 2022. Salah satunya yakni persyaratan bagi warga luar desa yang hendak mendaftar sebagai bakal calon kepala desa (Bacakades).

Ada ketentuan baru dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Kabupaten Probolinggo. Yakni prosentase dukungan minimal e-KTP bagi warga luar desa. Ketentuan itu, tercantum dalam Perbup terkait Pilkades yang disetujui oleh Kemendagri pada Senin, 18 Oktober 2021.

“Yakni 5, 8 dan 10 persen. Itu salah satu poinnya, saya belum dapat salinan Perbup-nya,” sebut Kepala Bidang Penataan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) setempat, Nur Rahmad Sholeh pada Rabu, 20 Oktober 2021.

Baca Juga :   Atasi Macet Akhir Pekan, TNBTS Aktifkan Sistem Pemantau Digital Jip Bromo

Lima persen merupakan ketentuan minimal yang wajib dipenuhi oleh Bacakades dari luar desa, namun dalam satu kecamatan yang sama. Bagi Bacakades dari luar kecamatan, tapi di lingkup Kabupaten Probolinggo, persentase naik menjadi 8 %.

Bagaimana dengan warga yang dari luar Kabupaten Probolinggo, apakah dapat mencalonkan diri. Hal itu, diperbolehkan dalam Perbup Pilkades yang baru. Syaratnya yakni mendapat dukungan minimal 10 persen.

“Ketentuan persentase itu, berlaku bagi semua warga luar desa yang hendak mencalonkan diri dalam Pilkades, baik putra daerah maupun non putra daerah,” terangnya.

Ketentuan syarat minimal dukungan itu, berbeda dari Perbup Probolinggo nomor 1 tahun 2021 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikar dan Pemberhentian Kepala Desa. Di Perbup lama, warga luar desa yang hendak mencalonkan diri sebagai peserta wajib mempunyai dukungan minimal 5%.

Baca Juga :   Siswi Difabel Asal Probolinggo Dikenal Pintar dan Lugas Di Sekolah

“Perbedaan itu, salah satu upaya agar Bacakades tersebut memang mendapat dukungan dari masyarakat. Bukan hanya sekedar daftar,” kata mantan Sekcam Krucil tersebut.

Pilkades serentak bakal digelar pada 17 Februari 2022. Ribuan warga di 253 desa bakal memilih pemimpin baru. Tahapan sosialisasi dan pendaftaran bakal dimulai pada akhir Oktober 2021. (cho/saw)