Berkas Lengkap, 17 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan Segera Disidangkan

790

Jakarta (WartaBromo) – Berkas 17 tersangka suap seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo dinyatakan lengkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berkas mereka pun dilimpahkan ke tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Jumat (29/10/2021).

“Tim jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari tim penyidik, karena berkas perkara perkara tersangka telah dinyatakan lengkap,” Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, lewat keterangan tertulis.

Untuk itu, penahanan ke 17 tersangka dilanjutkan oleh tim JPU. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 29 Oktober 2021 sampai dengan 17 November 2021.

Belasan tersangka kasus suap tersebut, ditahan di lokasi berbeda. Sebelas tersangka ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Yakni Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar dan Nurul Hadi.

Baca Juga :   Usai Geledah Dinas Koperasi KPK Kembali ke Rumah Dinas Wali Kota

Nurul Huda dan Hasan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. Sugito ditahan di Rutan Salemba dan Sahir ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat. Samsuddin ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih dan Maliha ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

“Dengan batasan waktu yang telah ditentukan oleh Undang-Undang, tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor,” lanjutnya.

Persidangan 17 tersangka tersebut, diagendakan berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya. (lai/saw)