KPK Periksa Kepala BPBD terkait Kasus Pencucian Uang Hasan-Tantri

1547

Probolinggo (WartaBromo.com) – Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Probolinggo diperiksa KPK. Pemeriksaan dilakukan terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, suaminya.

Rachmad Waluyo, selaku Kalaksa BPBD Kabupaten Probolinggo diperiksa di Mapolres Probolinggo pada Senin, 1 November 2021. Sebelum menjadi Kalaksa BPBD, Rachmad pernah menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Kepala Dinas Bina Marga, dan Kepala Dinas Pengairan.

“Hari ini pemeriksaan saksi TPK terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021, dugaan gratifikasi dan TPPU untuk tersangka PTS dkk,” sebut Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Baca Juga :   Perekonomian Lamban, KPK Soroti Kabupaten Probolinggo

Selain Rachmad Waluyo, penyidik KPK juga memeriksa 4 orang saksi lainnya. Mereka adalah ajudan Sekdakab Probolinggo, Edi Suyitno; Fungsional Pengadaan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Probolinggo, Hardono Prasetyo Adi.

Kemudian, pejabat Fungsional Pengadaan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Probolinggo, Meda Hajar Aswati. Serta pemilik CV Wahyu Anugrah, Muhammad Munif.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelum itu, keduanya juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021. (lai/saw/asd)