Dua Remaja Nekat Habisi Pemilik Warung Hanya Gara-Gara Rokok

2638

Pasuruan (WartaBromo.com) – Dua remaja berinisial FR dan MED diamankan polisi karena membunuh pemilik warung kopi di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. Salah satu pelaku mengaku awalnya mereka hanya ingin mengambil rokok.

FR, ketika dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Pasuruan, Senin (01/11/2021) mengaku, bahwa dirinya bersama MED mulanya hanya ingin mengambil rokok di warung kopi milik Muh Gufron (52).

“Mau ambil rokok. Tapi ketahuan. Lalu saya dipukul (pipi),” kata FR.

Tak terima, FR pun langsung mengambil pedang yang sudah disiapkan sejak awal lalu menganiaya Gufron hingga warga Desa Karangsentul, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan itu tewas.

Selain itu diketahui bahwa ini bukan tindakan mencuri pertama kali yang dilakukan FR. Ia mengaku sebelumnya pernah dua kali mencuri dan tertangkap.

Baca Juga :   Misnan Ditemukan Tewas Mengenaskan di Ladang Jagung

Seperti diberitakan sebelumnya, Muh Gufron ditemukan tewas di depan warung kopinya pada Minggu (24/10/2021). Gufron dibacok di bagian punggung dan kepala.

Tak hanya itu, Gufron juga dianiaya dengan menggunakan pipa galvalum oleh pelaku dan wajahnya dipukul dengan botol kaca. Saat sudah tersungkur, pelaku sempat membanting kursi ke tubuh Gufron untuk memastikan ia sudah tak berdaya.

Erick melanjutkan, kedua pelaku dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 339 KUHP dan atau pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup. (tof)