Minim Bacakades, Pilkades Berpotensi Ditunda

944

Kraksaan (WartaBromo) – Jelang penutupan pada Selasa, 9 November 2021, sejumlah desa yang menggelar Pilkades di Kabupaten Probolinggo minim pendaftar. Jika hanya ada 1 pendaftar, maka berpotensi ditunda setahun.
Kepala Bidang Penataan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo, Nur Rahmad Sholeh mengakui, akhir pekan lalu ada beberapa desa yang baru mempunyai 1 pendaftar. Di antaranya Desa Ngadisari dan Desa Jetak di Kecamatan Sukapura.

Jika hingga tenggat penutupan masih terdapat 1 pendaftar, maka panitia Pilkades boleh memperpanjang waktu. Warga diberikan kesempatan selama 20 hari ke depan untuk mendaftarkan diri.

“Apabila hingga batas waktu itu masih tidak ada yang mendaftar, maka terpaksa Pilkades dilaksanakan pada tahun selanjutnya,” sebutnya pada Senin, 8 November 2021.

Baca Juga :   Duet Wasik-Syihab Pimpin NU Kraksaan

Ia menyebut ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo Nomor 58 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perbup Probolinggo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa. Yakni pasal 26 ayat 1 dan 2.

“Bupati menunda pelaksanaan Pilkades sampai waktu yang ditentukan,” lanjutnya.

Pria asal Leces itu, juga mewanti-wanti panitia untuk cermat dalam proses verifikasi dan validasi dokumen bakal calon kepala desa (Bacakades).

Panitia Pilkades hanya bertugas mengecek kebenaran dokumen pada instansi yang berwenang. Bukan untuk menguji keabsahan dokumen yang disertakan dalam pendaftaran.

“Panitia tidak berhak menilai apakah dokumen itu palsu atau tidak. Sebab itu sudah menjadi ranah dari instansi yang mengeluarkan dokumen tersebut atau pengadilan,” tegas mantan Sekcam Krucil itu. (cho/saw)