Sunat Duit BOP Kemenag, Dua Orang Kepercayaan Anggota DPR RI Dituntut 5 Tahun Penjara

1048

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sidang dua terdakwa korupsi bantuan operasional pendidikan (BOP) Kemenag Kota Pasuruan memasuki agenda tuntutan. Oleh jaksa penuntut umum (JPU), mereka dituntut 5 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan oleh JPU di Pengadilan Tipikor, Surabaya pada Senin (08/11/2021). Sementara dua terdakwa tersebut yakni Rinawan Herasmawanto dan Nurdin alias Fiki mendengar pembacaan putusan itu di Lapas IIB Pasuruan.

Keduanya didakwa melanggar, pertama, pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 subsider pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999.

Atau kedua, pasal 12 huruf B jo pasal 18, atau ketiga pasal 12 huruf E jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :   Edy Trisulo Tolak Beri Kesaksian untuk Setiyono

Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa yakni bahwa perbuatan mereka mengakibatkan kerugian keuangan negara dan para terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya.

Sementara hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum serta bersikap sopan selama persidangan.

JPU, Ainul Fitria, dalam tuntutannya meminta majelis hakim menyatakan dua terdakwa yang merupakan orang kepercayaan anggota DPR RI, Muklas Sidik itu terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana kepada Rinawan dan Nurdin dengan pidana penjara masing-masing lima tahun dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa,” sebut Ainul.

Tak hanya itu, Rinawan dan Nurdin diharuskan membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan penjara.

Baca Juga :   Gabungan LSM Luruk Pemkab dan Kejari Bangil, Desak Usut Penyimpangan Pokir

JPU juga menuntut hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada Rinawan sebesar Rp132 juta dan Nurdin sebesar Rp158 juta.

“Jika para terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujar Ainul.

Ainul melanjutkan, apabila harta benda terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara masing-masing 2,6 tahun. (tof/asd)