Dewan Soroti Mandegnya Layanan Persetujuan Bangunan Gedung di Kabupaten Pasuruan

1210

Pasuruan (WartaBromo.com) – Beberapa waktu terakhir, layanan persetujuan bangunan gedung (PBG) di Kabupaten Pasuruan mandeg. Karuan saja kondisi itu menjadi sorotan karena dinilai mengganggu iklim usaha dan investasi.

Hal itu diungkap oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Andri Wahyudi usai melakukan dialog dalam program podcast WartaBromo, Jumat (13/11/2021).

Dituturkan, terhitung sudah sekitar enam bulan layanan perizinan itu terhenti. “Seperti izin tower, izin perumahan banyak yang tak bisa lanjut,” kata Andri.

Diketahui setelah
Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) diberlakukan, pemerintah menghapus istilah izin mendirikan bangunan (IMB), digantikan dengan istilah persetujuan bangunan gedung (PBG).

“Pengaturan pungutan retribusi PBG (dari pusat) sudah terbit,” lanjut Andri.

Baca Juga :   Mobil Salah Satu Tersangka BOP Kemenag Kota Pasuruan Disita Kejari

Dijelaskan Andri, penyebab yang membuat terhentinya layanan PBG adalah tidak adanya ketentuan di daerah yang lebih teknis mengatur pungutan retribusinya. Tentu dengan mandegnya layanan ini menurut Andri telah mengganggu keberlangsungan usaha atau bahkan investasi di Kabupaten Pasuruan.

“Setidaknya perbup. Kalau
perda masih dibutuhkan waktu panjang. Sementara, pengaturan pungutan retribusi PBG (pusat) sudah terbit,” tandas pria yang juga ketua PDI Perjuangan Kabupaten Pasuruan ini.

Perihal mandegnya layanan ini, sebagai wakil ketua dewan, ia mengaku sudah mengingatkan kepada pemerintah daerah. Arah perbincangan kala itu, bagaimana secepatnya ketentuan berupa peraturan bupati (perbup) terkait pungutan retribusi PBG segera mungkin diusulkan, untuk dibahas dan ditetapkan.

Baca Juga :   Geger Hamparan Busa “Hiasi” Kali Demper Pandaan

“Sudah diingatkan ke sekda,” tegasnya. (ono/ono)