Apa Guna Cukai ya? Berikut Penjelasan Diskominfo Lumajang

1000

Lumajang (wartabromo.com) – Banyak orang masih belum mengetahui fungsi dari cukai, yang selalu ditekankan oleh pemerintah. Dinas Kominfo Lumajang kemudian membeberkannya.

Dalam kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang di Aula Hotel Prima, Selasa (2/11), Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Lumajang, Yoga Pratomo menjelaskan kegunaan dan manfaat dari Cukai. Ia menerangkan Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang.

Cukai dikenakan kepada barang-barang yang memiliki karakteristik sebagai berikut :
1. Konsumsinya perlu dikendalikan,
2. Peredaraannya perlu diawasi,
3. Pemakaiannya dapat menimbulkan dapat negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup,
4. Pemakaiannya perlu dibebankan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Baca Juga :   Kali Asem Meluap, Rumah di Bantaran Sungai Direndam Banjir

“Salah satu jenis barang yang memenuhi karakteristik tersebut adalah hasil tembakau, contohnya rokok,” kata Yoga.

Ia menerangkan Dana Cukai yang dibagikan kepada pemerintah daerah digunakan untuk pembangunan di bidang infrastruktur, bidang kesehatan, bidang ekonomi dan sosial.

Secara terperinci Dana Cukai digunakan sebagai peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Untuk itu, Yoga mengimbau masyarakat yang aktif sebagai perokok ataupun para pedagang rokok untuk membeli rokok yang legal. Agar ada kontribusi terhadap pendapatan negara.

“Bagi yang merokok, beli lah rokok yang legal, yang sesuai ketentuan,” imbaunya.

Sementara itu, Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo, Nangkok P. Pasaribu menegaskan, cukai berbeda dengan pajak. Ia membeberkan, cukai dikenakan pada barang-barang yang memiliki karakteristik tertentu. Sementara pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang.

Baca Juga :   Yuk #BantuBoloDewe! Bareng WartaBromo Bahu Membahu di Tengah Pandemi

“Pungutan negara tapi bukan pajak, ini adalah pungutan negara karena konsumsinya perlu dikendalikan dan peredaraannya perlu diawasi serta menimbulkan dampak negatif,” tandasnya. (rul/**)