Giliran PKK Bugul Kidul dan Panggungrejo Dapat Sosialisasi Cukai

384

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pekan lalu, para pengurus dan anggota PKK dari Kecamatan Gadingrejo dan Purworejo dikenalkan tentang cukai. Saat ini, PKK asal dua kecamatan lainnya, yakni Bugul Kidul dan Panggungrejo mendapatkan sosialisasi serupa.

Di Bugul Kidul, sosialisasi dilakukan di Kelurahan Kepel pada 16 November. Kelurahan Kepel menjadi tempat pengenalan perundang-udangan cukai, karena Pendopo Kecamatan Bugul Kidul masih dipakai sebagai lokasi karantina.

Setelah itu, pada 17 November dilakukan sosialisasi kepada PKK Kecamatan Panggungrejo. Narasumber yang dihadirkan dari unsur bea cukai TMP A Pasuruan dan Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan.

Puspita Endah dari unsur Bea Cukai Pasuruan menjelaskan tentang definisi cukai dan bagaimana peran bea cukai dalam melakukan penyuluhan dan pengawasan. Utamanya mempersempit ruang gerak peredaran rokok illegal.

Baca Juga :   Karya Chibi Art Milik Pemuda asal Bangil, Digandrungi Miss Universe
MENYIMAK: Para anggota dan pengurus PKK Panggungrejo juga mendapatkan sosialisasi perundang-undangan bidang cukai.

Puspita kemudian menjelaskan sesuai dengan Undang-Undang nomor 39 Tahun 2007. Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai.

Secara spesifik ia menerangkan yang dimaksud dengan memiliki sifat/karakteristik tertentu yaitu; a. konsumsinya perlu dikendalikan; b. peredarannya perlu diawasi; c. pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup; dan d. pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Lantas apa saja barang yang kena cukai (BKC) itu? Pertama, Etil Alkohol (EA) atau Etanol. Kedua, MMEA atau Minuman Mengandung Etil Alkohol. Ketiga; Hasil Tembakau. Bisa berupa sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris (TIS)) Dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).

Lantas apa saja barang yang kena cukai (BKC) itu? Pertama, Etil Alkohol (EA) atau Etanol. Kedua, MMEA atau Minuman Mengandung Etil Alkohol. Ketiga; Hasil Tembakau. Bisa berupa sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris (TIS)) Dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).

Baca Juga :   MUI Pasuruan Tak Berikan Sikap Soal Ningsih Tinampi Ngaku Bisa Panggil Nabi hingga Malaikat

Etil Alkohol atau Etanol adalah barang cair, jernih, dan tidak berwarna, merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H5OH, yang diperoleh baik secara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi.

Kemudian, MMEA digolongkan berdasarkan kadar alkohol. Golongan A … s/d 5%. Golongan B > 5 % s/d 20 %. Dan golongan C > 20%.

Selanjutnya, yang hasil tembakau berupa; Pertama, Sigaret Kretek (SKT, SKM, SKTF). Kedua, Sigaret Putih (SPT, SPM, SPTF). Tiga, Cerutu (CRT). Empat, Tembakau Iris (TIS). Lima, Rokok Daun / Klobot (KLB). Enam. Kelembak Kemenyan (KLM). Dan Tujuh, Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). “Ini gambar dan contoh-contohnya bisa ibu-ibu lihat tayangan ini,” tegasnya sambil menunjuk slide.

Baca Juga :   KPK Geledah DPMPTSP Probolinggo hingga Launching Persekabpas Bangkit | Koran Online 25 Sep

Sementara pada sesi selanjutnya, materi disampaikan Ariyanto Novindra, SH dari Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan. Ariyanto lebih fokus mengupas soal upaya preventif dan deteksi dini terjadinya tindak pidana korupsi.

Apa yang dimaksud dengan korupsi? Secara Harfiah, kata korupsi berarti kebusukan,keburukan, kebejatan, ketidakjujuran,dapat disuap, atau tidak bermoral.

Kemudian, menurut Fockema Andreae, kata korupsi berasal dari kata latin. Yang berarti “ corruptio atau corruptus”. Sementara menurut Syed Hussein Alatas, istilah korupsi mencakup tiga phenomena. Yaitu: penyuapan (biriberi), pemerasan (extortion) dan nepotisme. Ketiganya dikaitkan dengan penempatan kepentingan publik dibawah kepentingan privat dengan pelanggaran norma-norma.