Giliran PKK Bugul Kidul dan Panggungrejo Dapat Sosialisasi Cukai

384

Sementara, definisi korupsi menurut Undang-Undang momor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, korupsi adalah kerugian, keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan, dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.

Ia melanjutkan, ada juga tindak pidana lain yang berkaitan dengan korupsi. Seperti merintangi  proses pemeriksaan perkara korupsi. Tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka.

“Ada juga saksi atau ahli yang tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu. Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan  atau memberi  keterangan palsu. Dan juga saksi yang membuka identitas pelapor,” tegasnya. (day/**)

Baca Juga :   Karya Chibi Art Milik Pemuda asal Bangil, Digandrungi Miss Universe