Facebook Larang Jual Beli Binatang, Ini Siasat Penjual Ikan Hias

1226
Pasuruan (wartabromo.com) – Beberapa sosial media seperti, Facebook dan Instagram melarang kegiatan jual beli binatang apa pun diplatformnya. Menanggapi hal itu, para pembudidaya ikan hias di Pasuruan mencari siasat agar tetap bisa merambah pasar online. Ahmad Taufik, penjual ikan discus mengakui jika ketentuan jual beli di media sosial sekarang makin ketat. Beberapa grup Facebook yang kedapatan memiliki unggahan gambar ikan hias mulai banyak yang diblokir. “Bisa tetap posting asal tidak mencantumkan kalimat yang bisa diartikan menjual atau lelang. Kadang teman-teman menyiasatinya dengan gambar-gambar lain, bukan gambar ikan,” Kata Taufik saat dikonfirmasi wartabromo.com, Sabtu (20/11/2021). Pria asal Desa Bayeman, Kecamatan Gondang Wetan ini memang sudah bertahun-tahun berkecimpung dalam jual beli ikan hias. Apalagi penjualannya lebih banyak memanfaatkan pasar daring. Strategi penjualan online diakuinya memang lebih praktis.
Baca Juga :   Tol Pandaan-Malang Longsor hingga Kali Welang Meluap, Pasuruan Kebanjiran | Koran Online 9 Maret
“Iya, sekarang agak ketat aturan grup. Jadi admin grup biasae lebih ketat memilih postingan di grup untuk di tampilkan, dan sudah banyak grup ikan hias yang dibanned,” tuturnya. Dengan banyaknya aturan jual beli ikan hias di platform online, khususnya Facebook dan Instagram, Taufik berencana memperluas pasarnya secara langsung. “Sekarang juga banyak pindah di grup telegram, masih aman sih. Namun, ke depan rencananya bukan hanya mengandalkan pasar online. Tapi kayaknya harus terjun langsung ke lapangan,” ungkap dia. Hal serupa juga diungkap oleh Sadam, penjual ikan hias berjenis Koi di Kota Pasuruan juga mengakui adanya pelarangan jual beli binatang di media sosial.”Beberapa grup yang aktif mengunggah materi berisi jual beli binatang sudah banyak yang diblokir,” katanya.
Baca Juga :   Cerita Singkat Tombak Bugel
Walaupun platform online banyak larangan memperjualbelikan ikan hias, Ia mengaku masih bisa mendapat pundi rupiah dari sat ia berjualan ikan secara offline atau di rumah. Baca juga: Serok Fulus dari Budidaya Ikan Discus Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengajak para pedagang ikan hias yang selama ini berjualan di sosial media Facebook dan Instagram untuk beralih ke platform lain, yang dikhususkan untuk penjual ikan hias. Himbauan tersebut KKP sampaikan dalam surat Nomor B.5985/DJPDSPKP.4/TU.210/XI/2021 tanggal 2 November 2021. “Oleh karenanya, kami menyarankan pemasar ikan hias dapat memasarkan ikannya dengan menggunakan platform jual beli ikan hias melalui aplikasi berbasis mobile apps sperti ikanesia, satuair, dan sebagainya,” tulis surat yang ditandatangani Direktur Pemasaran, Machmud, dikutip dari kumparan, Jumat (12/11/2021) lalu. (don/may)