Pokir Dewan; Ada Aroma Gratifikasi Pejabat OPD Kabupaten Pasuruan

1596

Pasuruan (WartaBromo.com) – Dugaan gratifikasi pada proyek pokir (pokok pikiran) usulan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan kian mengemuka. Bahkan, praktik itu disebut-sebut melibatkan pejabat pemerintah daerah.

Adanya praktik gratifikasi (suap-menyuap) tersebut diungkap Masyarakat Antikorupsi Anggaran Rakyat (Makar) kepada sejumlah pewarta, di sebuah kafe wilayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Rabu (24/11/2021).

Koordinator Makar, Lujeng Sudarto menguatkan dugaan itu setelah mendapati daftar rekanan penerima proyek pokir yang dinaungi sejumlah OPD.

“Dari rekapitulasi penerima paket proyek, terdapat lima perusahaan berbeda, namun berada dalam satu alamat kantor yang sama,” ungkap Lujeng.
Bila diakumulasi, dilanjutkan Lujeng, lima rekanan dimaksud memperoleh 34 pekerjaan dengan nilai tiap paket di bawah Rp200 juta.

Baca Juga :   Jaksa KPK Cecar Setiyono Duit di 5 Rekening

Dijelaskannya, perusahaan-perusahaan dalam satu alamat kantor yang sama ini berada di Perum Pondok Surya Kencana 2 Kota Pasuruan, yakni CV MK, CV Sp, CV JT, CV Rp, dan CV PS.

“Keberadaan perusahaan pada satu alamat jelas-jelas menyalahi perizinan dan aturan perundangan jasa kontruksi,” tandas Lujeng.

Dengan temuan itu ia menyatakan, jika terdapat kejahatan dugaan gratifikasi proyek pokir dengan skema melibatkan pejabat di sejumlah OPD.

Menurutnya, terungkapnya lima pelaksana proyek usulan dewan yang berada dalam satu alamat kantor itu sebagai bukti jika pejabat OPD tidak melakukan verifikasi. Iapun menyimpulkan OPD sengaja membiarkan praktik monopoli pekerjaan proyek oleh perusahaan yang diperkirakan milik satu orangĀ  tersebut.

Baca Juga :   Kejari Kabupaten Pasuruan Tetapkan Tersangka Kasus BOP, Siapa Saja?

“Pejabat OPD ini sesat logika, karena tidak melakukan verifikasi,” imbuh Lujeng menegaskan.

Terkait itu, Lujeng mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, melakukan penyelidikan lebih mendalam tanpa perlu takut hegemoni politik anggota dewan. Bahkan, Bupati Pasuruan juga diminta untuk mencopot para pejabat yang melakukan pembiaran dan memuluskan praktik dugaan gratifikasi.

“Kami sudah menyerahkan data-data perusahaan yang memonopoli paket pekerjaan kepada penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan,” kata Lujeng memungkasi. (ono/ono)