Kronologi Penusukan Pemuda Blandongan, Pelaku Sudah Buntuti Korban

3679

Pasuruan (WartaBromo.com) – M. Fatkhurrozy (23) tewas ditusuk saat membeli tembakau di sebuah toko di Kota Pasuruan. Ia sudah dibuntuti pelaku sebelum dibunuh.

Pelaku diketahui bernama Fadila Rokhman (23) warga Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. Ia melakukan aksinya dengan mengajak temannya yang bernama Siswo Hadi (27).

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari membeberkan, pada peristiwa yang terjadi pada Senin (15/11/2021), Fadila sudah berniat akan menghabisi Fatkhurrozy.

Ia mendatangi rumah Siswo Hadi dan mengajaknya ke pabrik tempat korban bekerja di Kelurahan Karangketug, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Di perjalanan Fadila memberi tahu Siswo agar membuntuti Fatkhurrozy yang memakai sepeda motor Honda Astrea Grand dan mengenakan helm putih.

Baca Juga :   IGD RSUD Bangil Tutup 4 Hari Hingga Petani Kubis Bromo Menangis | Koran Online 11 Sept

Sesampainya di jalan raya depan Pasar Besar, Kota Pasuruan, Fatkhurrozy berhenti di sebuah toko tembakau. Fadila dan Siswo kemudian putar balik dan menghampiri toko tembakau tersebut.

Tiba di sana, Fadila mengeluarkan pisau sepanjang 30 sentimeter dan tanpa basa-basi langsung menusuk Fatkhurrozy.

“Pelaku menusuk sebanyak 4 kali. 3 kali di bagian perut dan satu kali di bagian punggung,” kata Jauhari.

Setelah melakukan penusukan, Fadila dan Siswo kabur lalu menyembunyikan pisau yang dipakai untuk menusuk di atas plafon rumah Siswo Hadi.

Aksi penusukan tersebut terekam CCTV. Usai peristiwa, polisi pun langsung mengumpulkan keterangan dan barang bukti pendukung lainnya. Kedua tersangka ditangkap sepekan setelah peristiwa.

Baca Juga :   Warga Lumajang Boleh Gelar Hajatan hingga Beredar Video Pengadangan Ambulans Pasien Nomor 36 | Koran Online 17 Juni

“Pasal yang dikenakan kepada tersangka yaitu pasal berlapis mulai dari perencenaan pembunuhan, pembunuhan, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” imbuh Jauhari. (tof/may)

Simak videonya: