Mami Ambar “Jebak” 29 Wanita Jadi PSK, 6 Masih di Bawah Umur

1186

Lumajang (Wartabromo.com) – Terbongkarnya sindikat perdagangan manusia di Kabupaten Lumajang mengungkap sejumlah fakta mengejutkan. Diketahui, dari 29 wanita yang dipekerjakan sebagai PSK, 6 di antaranya masih di bawah umur.

“Korbannya sebanyak 29 perempuan, 23 dewasa dan 6 masih di bawah umur,” ungkap Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim, pada press release. Kamis (25/11/2021).

Saat ini, 23 PSK dewasa yang telah diamankan pihak kepolisian diberikan pembinaan di Dinas Sosial Kabupaten Lumajang. Sedangkan 6 PSK yang masih berusia di bawah umur, berada di Shelter PPT Provinsi Jawa Timur yang berada di lingkup Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya untuk menjalani perawatan dan pemulihan kesehatan.

Baca Juga :   Fakta Video Bayi usai Tertimbun Material Semeru hingga Bapak Naik Tower Gegara Ogah Restui Anak | Koran Online 20 Des

Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Timur menangkap seorang wanita asal Lumajang. Penangkapan karena perempuan ini diduga tipu banyak wanita muda untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

NS (41) atau yang lebih dikenal dengan sebutan Mami Ambar atau Mak Ambar ditangkap Unit III Renakta Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Penangkapan tersebut dilakukan di Wisma Penantian Dusun Suko, Kecamatan Sumbersuko, Lumajang pada 16 November 2021 lalu sekira pukul 00.30 WIB.

Baca juga: Mak Ambar, Germo asal Lumajang Ditangkap Polda Jatim

Beberapa korban diketahui berasal dari Bandung, Lampung, maupun Jakarta. Alih alih mendapatkan pekerjaan, puluhan perempuan ini justru dijerumuskan menjadi pekerja seks komersial dengan tarif Rp200 ribu. Padahal para korban sebelumnya diiming-imingi untuk menjadi lady companion (LC) di Pulau Bali dengan gaji antara Rp10-15 juta.

Baca Juga :   Atap Kelas di SDN Gentong Ambruk, hingga Polisi Meninggal Laka di Tol Paspro | Koran Online 6 Nov

Tersangka dijerat Pasal 2 Jouncto Pasal 17 dan atau Pasal 12 Undang Undang RI Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara paling singkat 3 tahun dan denda Rp120.000.000,00 paling banyak Rp600.000.000,00 (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 dilakukan terhadap anak, maka ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga). (rul/may)