Jadi Tersangka Penganiyaan, Mantan Kades Dringu Siapkan 13 Jurus Penyelamatan

1119

Dringu (WartaBromo.com) – Mantan Kades Dringu tersangkut penganiyaan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Probolinggo. Untuk lolos dari jeratan hukum perkara itu, 13 langkah telah disiapkan.

Upaya mantan Kepala Desa (Kades) Dringu bernama Sunan Bukhari tersebut diungkapkan Hasanuddin, sang kuasa hukum kepada WartaBromo melalui pesan singkat WhatsApp (WA), Rabu (1/12/2021).

“Kami masih belum terima surat apapun dari kasus tersebut, termasuk juga surat penetapan tersangkanya. Malah baru tahu dari teman-teman media melalui beritanya,” kata Hasanuddin.

Pihaknya, kata Hasanuddin, tidak akan tinggal diam. Untuk menyelamatkan kliennya, ia telah menyiapkan 13 langkah hukum. Meski demikian, ia tak menyebutkan satu per satu jurus itu dan memastikan sudah menyusunnya secara matang.

Baca Juga :   Koran Online 15 Maret : Aplikasi Whatsapp “Down”, hingga 2 Bule Tukang Gendam Berkeliaran

“Ada 13 langkah yang kita siapkan, namun ini masih jadi rahasia pembelaan advokat. Jadi lihat saja bagaimana nanti ke depannya,” tandas mantan Kepala Desa Penambangan, Kecamatan Pajarakan itu.

Bukhari, Kades Dringu periode 2015-2021, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Probolinggo terkait kekerasan. Ia diduga menganiaya Louis Kelana Tiza Putra (21) warga Desa/Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo pada Senin (8/11/2021) di dekat Kantor Desa Dringu.

Waktu itu, korban hendak berdemonstrasi menolak penerbitan surat kinerja baik terhadap Bukhari ke Kantor Kecamatan Dringu.

Bukhari kemudian dilaporkan oleh korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Dringu. Akhirnya keluar surat Laporan Polisi (LP) nomor : TBL-B/69/XI/2021/SPKT/ Polsek Dringu/ Polres Probolinggo/Polda Jawa Timur yang ditandatangani oleh Kepala SPKT Polsek Dringu, Bripka Bibin Hadi Sarosa. (cho/saw/ono)