Mantan Wabup Pasuruan Dituntut 4,6 Tahun Penjara di Kasus Korupsi PKIS

1407

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sidang kasus korupsi Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekartanjung hampir memasuki babak akhir. Kasus yang melibatkan mantan Wakil Bupati (Wabup) Pasuruan tersebut telah masuk di agenda tuntutan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra mengungkapkan, tiga terdakwa yakni mantan Wabup Pasuruan Riang Kulup Prayudha, Ketua PKIS, Kusnan, dan penyedia barang, Wibisono dituntut berbeda.

“Itu sesuai peranan masing-masing terdakwa dalam kasus ini,” kata Jemmy, Jumat (31/12/2021).

Ketiga terdakwa disebut memperkaya diri sendiri dan menyebabkan kerugian negara. Ketiganya dijerat pasal yang sama yaitu, pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2021 Tentang Pemberantasan Tipikor.

Baca Juga :   Warga Grati Raup Dolar dari Facebook hingga Mengenang 22 TNI AD Gugur di Ranu Grati | Koran Online 18 Okt

Kusnan, selaku Ketua PKIS, oleh jaksa penuntut umum (JPU) dituntut 9 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, Kusnan juga dituntut agar mengembalikan kerugian negara sebesar Rp5,8 miliar, dan jika tidak membayar, diganti kurungan 4 tahun penjara.

Kemudian mantan Wabup Pasuruan Riang Kulup Prayudha yang juga pengurus koperasi dituntut 4,6 tahun penjara serta membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Gagah -sapaan akrabnya- oleh JPU dituntut mengembalikan kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar. Jika tidak membayarnya, maka diganti kurungan penjara selama 2,3 tahun.

Sementara Wibisono, oleh JPU, dituntut 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga :   Hendak ke Masjid, Warga Pasrepan Dihajar Pedang Orang Tak Dikenal

Sama seperti dua terdakwa lainnya, Wibisono juga dituntut mengganti kerugian negara sebesar Rp5,7 miliar, dan jika tak mampu membayar, maka diganti 3,6 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, tiga orang tersebut ditetapkan Kejari Kabupaten Pasuruan sebagai tersangka kasus korupsi bantuan APBN untuk PKIS Sekartanjung, Purwosari, Pasuruan tahun 2003-2004.

Bantuan tersebut sejumlah Rp25 miliar, yang seharusnya diberikan kepada petani dan peternak susu. Namun telah diselewengkan oleh tersangka. “Untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro. (tof/may)