Lima ASN Pemkot Pasuruan Dipecat Sepanjang Tahun 2021

6901

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sepanjang tahun 2021, Pemkot Pasuruan memberhentikan empat ASN. Mereka yang diberhentikan terlibat narkoba hingga korupsi.

Kepala BKD Kota Pasuruan, Supriyanto membeberkan, sejak Januari hingga Desember 2021, di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan 11 ASN yang dijatuhi sanksi disiplin PNS.

Belasan ASN tersebut dijatuhi sanksi mulai sanksi ringan hingga sanksi berat. Dua ASN, yakni ASN Bakesbangpol Kota Pasuruan dan ASN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) dijatuhi sanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.

“Dua ASN ini kata melanggar netralitas ASN,” kata Supriyanto, Minggu (16/01/2022).

Sementara itu ada enam ASN yang dijatuhi sanksi berat. Namun tidak semuanya diberhentikan. Satu orang ASN di Dispendikbud dijatuhi sanksi berat penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun karena kasus perselingkuhan.

Baca Juga :   Gus Ipul Klaim 90 Persen Program Prioritasnya di Kota Pasuruan Tercapai

Supriyanto menambahkan, ada lima ASN yang dipecat, yakni, pertama, ASN di RSUD dr. R. Soedarsono yang terlibat korupsi pembangunan SDN Gentong yang ambruk pada tahun 2019 lalu.

Kedua, eks ASN di Dishubkominfo Kota Pasuruan, yang beberapa lalu ditangkap Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan. Ketiga, ASN di Dispendikbud. Ia dipecat karena tidak masuk kerja tanpa keterangan secara kumulatif selama 46 hari.

Keempat, ASN di Satpol PP Kota Pasuruan. Ia juga sama, tidak masuk kerja tanpa keterangan secara kumulatif selama 46 hari.

Menurut Supriyanto, berdasar PP Nomor 53 Tahun 2010, pemberhentian sebagai ASN sudah bisa dilakukan kepada ASN tidak masuk kerja tanpa alasan selama 46 hari kerja.

Baca Juga :   Pansus Minta Pasien Covid-19 di Kota Pasuruan Isolasi di Rumah Singgah

“Lalu terakhir, ada ASN yang berdinas di Satpol PP diberhentikan. ASN ini diberhentikan karena terjerat kasus narkoba,” ujar Supriyanto. (tof/asd)