Mulai Tahun Depan, Tak Ada Lagi Tenaga Honorer

6036

 

Jakarta (WartaBromo com) – Pemerintah memutuskan untuk tidak lagi mengangkat tenaga honorer. Keputusan itu berlaku mulai tahun depan.

Penegasan itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN RB) Tjahjo Kumolo, Jumat (14/1/2022) lalu.

Politisi PDIP itu mengatakan, keputusan untuk tak lagi mempekerjakan honorer sejalan dengan amanah Undang-Undang ASN (Aparatur Sipil Negara).

Menurutnya, berdasar UU tersebut, hanya ada dua dua jenis pegawai yang bekerja di instansi pemerintahan. Yakni, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sesuai UU ASN, paling lambat 2023 status pegawai pada instansi pemerintah hanya ada 2 pilihan, yaitu PNS atau PPPK,” kata Tjahjo dikutip dari Kompas.com, Minggu (16/1/2022). (asd)