Diduga Peras Guru TK, Oknum Ketua LSM Dilaporkan ke Polisi

1651

Probolinggo (WartaBromo.com) – Seorang oknum ketua LSM berisinial S, di Kabupaten Probolinggo dilaporkan ke polisi. Diduga kerap minta uang kepada guru taman kanak-kanak (TK) PKK di wilayah Kecamatan Sumber.

Oknum tersebut diketahui merupakan ketua DPD Lira Kabupaten Probolinggo. Ia diduga meminta sejumlah buang kepada 12 kepala TK yang tergabung Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia (IGTKI) Kecamatan Sumber. Nilainya bervariasi dengan total uang mencapai Rp58 juta.

Mereka dimintai uang dengan ancaman akan dilaporkan ke kejaksaan. Si oknum menyebut, penggunaan pengajuan BOP di lembaga yang dipimpin tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban.

“Itu murni pemerasan. Karenanya kami laporkan ke polisi pada Rabu kemarin. Ada bukti transfer dan pernyataan bermaterai,” kata Lutfi Hamid, Ketua LSM AMPP pada Kamis, 20 Januari 2022.

Baca Juga :   Lahan Parkir Cimory Ambrol, hingga Santri Yatim Piatu Meninggal, Hanyut di Kali Kertosono | Koran Online 9 Jan

Ia mengatakan BOP untuk masing-masing TK PKK sejumlah Rp7.200.000. Setiap 6 bulan, bantuan operasional pendidikan tersebut cair atau senilai Rp43.200.000. Namun, diminta oknum LSM Lira tersebut antara Rp8 juta hingga Rp10 juta.

“Bagaimana nasib guru TK dan anak didik kita, ini merupakan pemerasan disertai pengancaman oleh oknum LSM Lira. Karenanya kami mendesak polisi mengusut tuntas kasus ini,” tandas Lutfi.

Sementara itu, S selaku terlapor membantah dugaan pemerasan yang dilakukan olehnya. Ia menyebut, uang yang diberikan oleh IGTKI Kecamatan Sumber adalah yang kegiatan untuk Lira dan Ampera. Sesuai proposal yang diajukan oleh pihaknya.

“Ndak tahu saya, Kang. Saya hanya mengajukan 2 proposal terkait kegiatan Lira dan Ampera. Selebihnya saya tidak tahu. Ketika saya konfirmasi ke ketua IGTKI, itu bukan untuk saya. Banyak teman-teman yang mengajukan proposal atas temuan itu,” katanya ketika dikonfirmasi terpisah.

Baca Juga :   Ponpes Genggong Batasi Akses Masuk

Lebih lanjut, ia akan mengambil langkah hukum terhadap pelapor. Setelah dirinya dipanggil atau diperiksa oleh polisi nanti. Ia menganggap pelaporan tersebut mendiskreditkan nama baiknya.
“Kan seharusnya orangnya yang melapor. Wong orang membuat pernyataan tidak keberatan dengan sumbangan itu,” tandas S. (saw/ono)