Hari Ini, Bupati Probolinggo Non-aktif dan Suami Jalani Sidang Perdana

1144

Surabaya (WartaBromo) – Bupati Probolinggo non-aktif, Puput Tantriana Sari menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 25 Januari 2022.

Kepastian sidang pertama itu, didapat WartaBromo di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perkara teregister dengan 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby pada 17 Januari 2022. Dengan klasifikasi tindak pidana korupsi.

Tantri, sapaan akrabnya, bakal menjalani persidangan di ruang Cakra Tipikor mulai pukul 09.00 WIB. Ia bakal mendengarkan dakwaan dari dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Suhermanto.

Selain Tantri, Hasan Aminuddin juga bakal menjalani sidang perdana. Pasangan suami-istri itu, disidang dalam satu berkas perkara. Dalam persidangan itu, Tantri ditetapkan sebagai terdakwa pertama (I) dan Hasan selaku terdakwa kedua (II).

Baca Juga :   TNBTS Kutuk Perusakan Tempat Sembahyang Umat Hindu Tengger, hingga Panitia Pilkades Digugat Sebesar Rp 278 Juta | Koran Online 9 Des

Adapun barang bukti beberapa lembar map berisi usulan calon pejabat kepala desa. Di antaranya dari Camat Kraksaan, Camat Paiton, Camat Banyuanyar, Camat Maron, dan Camat Krejengan.
Untuk 2 tersangka lainnya, yakni Camat Paiton M Ridwan dan Camat Krejengan, Doddy Kurniawan disidang terpisah. Perkara Doddy terregistrasi nomor 1/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby. Adapun koleganya, M Ridwan dengan nomor 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby. Keduany menjalani sidang perdana pada 19 Januari lalu, sidang kedua pada 26 Januari.

Keempatnya terseret kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo. Mereka berempat ditetapkan sebagai tersangka penerima uang suap. Selain itu, ada 18 ASN yang terjerat kasus serupa, mereka diduga sebagai pemberi suap. (saw/may)