ASN Penyuap Hasan-Tantri Divonis 18 Bulan Penjara

1946

Surabaya (WartaBromo) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya memvonis 18 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Probolinggo dalam kasus suap jual beli jabatan Pj Kades. Satu di antaranya dihukum lebih tinggi dibandingkan yang lain.

Yakni atas nama Sumarto yang dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan kurungan penjara. Majelis hakim dalam amar putusannya pada 26 Januari 2022, juga memerintahkan terpidana untuk membayar denda sebesar Rp50 juta.

Jika tak membayar denda, diganti pidana kurungan penjara selama 2 bulan. Saat ini, dalam proses minutasi atau proses menjadikan berkas-berkas perkara menjadi Arsip Negara.

Sementara 17 lainnya, divonis hukuman 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan penjara. Vonis tersebut lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya 1 tahun saja. Hakim juga menjatuhi denda sebesar Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan. Hukuman dikurangi masa tahanan yang telah dijalani para terpidana.

Baca Juga :   Edi Hari Respati, Mantan Ketua PSSI Kota Pasuruan Tersangka Korupsi Dana Hibah

Dalam sidang yang digelar pada Senin, 31 Januari 2022, majelis hakim menyatakan mereka terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Sebagaimana dakwaan kesatu pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan dalam putusan yaitu, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Untuk hal yang meringankan adalah mereka belum pernah ditahan dan mengakui perbuatannya.

“Benar, sama-sama divonis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap. Vonis majelis hakim memang lebih tinggi dari tuntutan kami,” kata Arif Suhermanto, salah satu tim JPU KPK.

Baca Juga :   Jaksa KPK Cecar Setiyono Duit di 5 Rekening

Arif menyebut berkas ke-17 ASN itu, dipisah dalam dua berkas. Berkas pertama terdiri atas 12 terdakwa, yaitu Ali Wafa dkk sebagai calon Pj kades dari Kecamatan Krejengan. Terdiri atas Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, dan Nurul Hadi.

Adapun berkas kedua, terdiri atas 5 terdakwa yaitu Nurul Huda dkk sebagai calon Pj kades dari Kecamatan Paiton. Terdiri atas Nurul Huda, Hasan, Sugito, Sahir, dan Samsuddin.

Tetapi majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya menjadikannya dalam 1 persidangan. Yaitu, untuk efektivitias dan efisiensi. Pertimbangan majelis hakim, penuntut umum dan penasihat hukum para terdakwa sama.

Atas vonis majelis hakim, 12 terpidana nama Ali Wafa dan kawan-kawan menyatakan menerima. Begitu pun dengan JPU menyatakan menerima. Sedangkan terpidana lainnya dari kelompok Paiton berbeda sikap.

Baca Juga :   Tersangka Korupsi Jasmas Pasuruan Bertambah

“Untuk Nurul Huda, Hasan, Sahir, Samsudin menyatakan pikir-pikir. Sedangkan Sugito, menyatakan menerima. Kami juga ajukan pikir-pikir,” sebutnya. (saw/saw)