Kades dan Eks Bendahara Kemirisewu Ditahan Polisi

5848

Pasuruan (WartaBromo.com) – Polisi menahan kepala desa dan eks bendahara Kemirisewu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan ditahan polisi. Keduanya diduga terlibat korupsi dana desa.

Keduanya berinisial MR dan Y. Mereka sebelumnya telah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Pasuruan sampai kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan saat diperiksa pada Senin (21/02/2022) kemarin, MR dan Y sudah mengenakan baju tahanan polres berwarna oranye. Mereka menjadi tersangka dugaan korupsi DD dan ADD tahun 2020.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo membenarkan penahanan keduanya. Mereka ditetapkan tersangka sejak Jumat (17/02/2022).

“Benar, mereka kami tahan,” kata Adhi.

Menurut Adhi, polisi melakukan penahanan selama 20 hari dengan pertimbangan dikhawatirkan keduanya melarikan diri atau merusak barang bukti.

Baca Juga :   Dampak PSBB, 100 Bus PO Ladju Mandek di Garasi

Namun begitu, Adhi masih belum bisa menjelaskan lebih jauh atas kasus tersebut sebab proses pemberkasan masih berlangsung.

“Keduanya masih terus kita periksa untuk melengkapi berkas perkaranya,” imbuh Adhi. (tof/may)