Berdalih Dagang Kambing, Warga Probolinggo Tipu Orang Pati Senilai Rp50 Juta

1082

Probolinggo (WartaBromo) – Seorang warga Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo menipu orang Pati, Jawa Tengah senilai Rp 50 juta. Modus yang digunakan jual beli ternak kambing.

Kasus itu, bermula ketika M menghubungi korban dengan inisial AN. Pelaku mengaku membutuhkan 11 ekor kambing untuk dijual kembali. Antara kedua orang itu, kemudian bersepakat tentang harga, yakni Rp50 juta.

Pelaku kemudian meminta AN untuk mengirimkan ternak tersebut ke salah satu tempat di Kecamatan Tongas. Dari Pati Jawa Tengah, korban pun bersemangat mengirimkan kambing jualannya dengan memakai kendaraan roda empat. Di lokasi, M dengan seorang kawannya telah menunggu.

Pelaku dan rekannya lantas memindahkan seluruh kambing ke pikap warna hitam. Dengan dalih uangnya dipegang juragan, M membawa korban meninggalkan lokasi pertemuan. AN yang buta wilayah Probolinggo, mau saja diajak oleh pelaku. Sementara pikap berisi kambing ditinggalkan di lokasi.

“Alih-alih diajak ke rumah juragannya, korban malah dibawa pelaku M ke salah satu desa di wilayah Kecamatan Sumberasih, lalu ditinggal kabur saat berada di jalan yang tidak bisa dilalui mobil,” kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah, pada Rabu, 23 Februari 2022.

Ditinggal kabur, AN menyadari kalau dirinya menjadi korban kejahatan dari pelaku. Ia pun melaporkan penggelapan dan penipuan itu ke polisi.

“Berkat penyelidikan petugas, tersangka berhasil kita amankan di sebuah warung kopi,” terang Zainullah.

Polisi mengamankan beberapa barang bukti kejahatan. Yakni pikap, sepeda motor, ponsel, dan yang tunai Rp750.000. Petugas juga mengamankan narkotika jenis sabu seberat 0,52 gr. Serta pipet warna bening panjang 10 cm.

“Hasil tes urine pelaku M (+) metamphetamin (kandungan sabu). Pelaku ini, menjadi tersangka dalam 2 kasus. Pertama penipuan-penggelapan dan kasus kedua adalah penggunaan narkotika. Pelaku lain masih dalam pengejaran,” tandas perwira asal Kabupaten Sampang itu.

Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Juga Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara dan atau denda minimal Rp800 juta maksimal Rp 8 milliar. (lai/saw)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.