Setelah Sugeng, Dua Terdakwa Korupsi Aplikasi Diskominfotik Menyusul Bebas

994

Pasuruan (WartaBromo.com) – Semua terdakwa kasus korupsi aplikasi pada Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik (Diskominfotik) Kota Pasuruan bebas dari tahanan. Dua terdakwa bebas pada Rabu (09/03/2022).

Mereka adalah Fendy Krisdiyono yang merupakan mantan Plt. Diskominfotik Kota Pasuruan dan Meindahlia Pratiwi yang merupakan PPK pada proyek tersebut. Fendy dibebaskan dari Lapas IIB, sementara Pratiwi dibebaskan dari Lapas Bangil.

Terkait hal ini, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Wahyu Susanto mengatakan, Fendy dan Pratiwi dibebaskan demi hukum.

“Mereka dikeluarkan tahanannya demi hukum, karena masa perpanjangan mereka di tingkat kasasi sudah habis,” kata Wahyu.

Fendy dan Pratiwi dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya dalam kasus proyek pengadaan aplikasi pada Diskominfotik Kota Pasuruan. Fendy divonis penjara 1 tahun 6 bulan. Pratiwi divonis penjara 1 tahun 3 bulan.

Baca Juga :   Kejari Akui FKDT Ikut Kumpulkan Duit Potongan BOP Kemenag

Baik jaksa maupun terdakwa tidak puas dengan putusan hakim. Keduanya mengajukan banding ke pengadilan tinggi. Hasilnya, putusan pengadilan tinggi menguatkan pengadilan tingkat pertama.

Masih belum puas, jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun kali ini Fendy dan Pratiwi memilih untuk tidak ikut mengajukan kasasi.

Wahyu melanjutkan, sampai saat ini pihak kejari masih menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung.

“Sampai saat ini kami belum menerima pemberitahuan putusan itu,” imbuh Wahyu.

Sebagaimana diketahui, kasus korupsi pengadaan aplikasi pada Diskominfotik Kota Pasuruan menyeret tiga tersangka, mereka adalah Fendy Krisdiyono, Meindahlia Pratiwi, dan Sugeng Winarto.

Sugeng Winarto lebih dulu bebas dari tahanan pada Rabu (03/03/2022) kemarin setelah permohonan kasasinya dikabulkan Mahkamah Agung. (tof/asd)