Kasus Penipuan, Anggota DPRD Kota Pasuruan Dituntut 3 Tahun Penjara

2548

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sidang kasus dugaan penipuan yang dilakukan anggota DPRD Kota Pasuruan, Helmi, memasuki agenda tuntutan. Helmi dituntut 3 tahun penjara.

Berdasar penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pasuruan, penuntutan Helmi dilaksanakan pada Rabu (02/03/2022).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suci Anggraeni menyatakan, bahwa Helmi bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

“Agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” demikian tertulis dalam SIPP.

Sebagaimana diketahui, Helmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan pada Rabu (05/12/2022). Helmi ditahan atas kasus dugaan penipuan terhadap seseorang bernama Khamisa.

Baca Juga :   Pilwali 2020, PDI-P : Belum Ada Komunikasi dengan Golkar

Secara ringkas, kasus ini bermula saat Helmi meminjam uang kepada Khamisa untuk membiayai proyek usahanya. Kemudian oleh Helmi dibayar dengan cek dan bilyet giro kosong. Total dugaan penipuan ini disebut mencapai Rp1,3 miliar.

Kasus ini sebelumnya ditangani Polres Pasuruan Kota. Barulah pada bulan Desember 2021 kemarin, berkas kasus Helmi dilimpahkan ke Kejari Kota Pasuruan, kemudian Helmi langsung ditahan di Lapas IIB Pasuruan

“Kasusnya terkait dugaan tindak pidana pasal 378 yaitu tindak pidana penipuan yang kemudian kita lapis dengan ketentuan pasal 372 terkait tindak pidana penggelapan,” kata Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto. (tof/may)