Banding, Vonis Dua Terdakwa Korupsi BOP Madin Kota Pasuruan Tambah 1 Tahun

1021

Pasuruan (WartaBromo.com) – Dua terdakwa korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Madrasah Diniyah (Madin) tahun 2020 Kota Pasuruan harus bersiap mendekam lebih lama di penjara.

Itu setelah dalam putusan bandingnya, majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut menambah 1 tahun hukuman penjara untuk keduanya.

Dua terdakwa tersebut adalah Rinawan Herasmawanto dan Nurdin. Pada, putusan peradilan tingkat pertama, mereka berdua divonis penjara selama 3 tahun serta membayar denda Rp50 juta subsider kurungan badan 2 bulan.

Berdasar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, putusan banding perkara Rinawan dan Nurdin diunggah pada Selasa (15/03/2022).

Amar putusan banding menyatakan bahwa Rinawan dan Nurdin terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair jaksa.

Baca Juga :   Simsalabim Bantuan Madin

“Menghukum terdakwa I dan terdakwa II dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun,” demikian tertulis dalam amar putusan.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada keduanya sebesar Rp200 juta subsider kurungan badan selama 3 bulan.

Sementara itu untuk pidana tambahan yakni membayar uang pengganti tidak berubah. Rinawan diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp158.500.000 dan Nurdin diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp132.000.000.

Jika keduanya tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan apabila harta benda keduanya tidak mencukupi, maka akan diganti pidana penjara selama 6 bulan.

Kuasa Hukum Rinawan, Muhammad Fatoni menanggapi, pihaknya menghormati isi putusan banding. Ia mengaku telah mendiskusikan hal ini dengan kliennya dan akan mengajukan banding.

Baca Juga :   Baru Dilantik, Mantan Kadisnakertransos Kota Pasuruan Dijebloskan ke Penjara

“Pertimbangannya, karena di putusan itu Pak Rinawan dikenai pasal 2 UU Tipikor, padahal kan pasal 2 itu harusnya penyelenggara negara. Kedua, jumlah kerugian negara belum jelas. Kerugian negara yang kami buktikan dengan yang dibuktikan penuntut umum berbeda,” kata Fatoni.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Wahyu Susanto mengaku sudah menerima salinan petikan putusan tersebut. Menurutnya, putusan sudah sesuai tuntutan jaksa yakni pasal 2 UU Tipikor.

“Kami tidak kasasi. Tapi kalau terdakwa ajukan kasasi, itu hak mereka, kami hormati. Nanti kami tinggal buat kontra memori saja,” kata Wahyu. (tof/asd)