Pemkot Imbau Speaker Masjid Menyala hingga Jam 10 Malam

1103

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemkot Pasuruan bersama sejumlah tokoh agama merumuskan aturan selama bulan Ramadan. Salah satunya mengenai batas menyalakan speaker masjid.

Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat bersama MUI Kota Pasuruan, PCNU Kota Pasuruan, dan beberapa tokoh agama lainnya, pada Sabtu (02/04/2022).

Ada pun beberapa poin kesepakatan pada rapat tersebut antara lain, semua warung atau rumah makan diimbau mulai buka pada pukul 16.00 hingga pukul 04.00.

Kegiatan salat tarawih hingga pasar takjil dipersilakan untuk tetap digelar. Hanya saja harus tetap memerhatikan protokol kesehatan.

“Speaker luar masjid kami imbau menyala hingga pukul 22.00. Di atas jam itu, masih diperkenankan tapi menggunakan speaker dalam,” kata Gus Ipul.

Baca Juga :   Fatkhurrohman, Tuna Netra Penghafal Al-Qur'an

Mantan Wakil Gubernur Jawa Timur itu melanjutkan, saat ini Kota Pasuruan secara normatif masuk dalam level 1 penyebaran Covid-19. Ini diukur dari capaian vaksinasi mulai dari masyarakat umum, lansia, hingga anak-anak.

“Kami berharap semua bisa saling menghormati. Patroli gabungan juga akan digalakkan selama Ramadan untuk memantau keamanan,” imbuh Gus Ipul. (tof/asd)