Juragan Pemilik Senapan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

1130

Maron (WartaBromo.com) – Daud Patriono Imanuel (52) terancam hukuman selama 5 tahun kurungan penjara. Bahkan akan dikenakan pasal berlapis, jika ditemukan unsur kesengajaan dalam peristiwa maut itu.

Polisi menyebut tersangka dijerat Pasal 359 KUHP. “Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, karena lalai mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” kata Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi, Sabtu (9/4/2022).

Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Probolinggo. Yakni satu buah senapan angin jenis PCP kaliber 4,5 mm dan 1 butir peluru kaliber 4,5 lokal merk samyang yang menjadi penyebab tewasnya korban.

Kemudian, 1 buah kaos dan celana jins milik korban, 2 lembar potongan kardus sasaran tembak, dan 134 butir peluru kaliber 4,5 lokal merk samyang.

Baca Juga :   Ini Motif Sebenarnya Pelaku Nekat Habisi Teman Sendiri

Petugas masih menunggu hasil otopsi dari Tim Labfor Polda Jawa Timur. “Ancamanmya 5 tahun. Ini masih kami dalami lagi, apabila ada unsur kesengajaan dapat dikenakan pasal tambahan nantinya,” timpal Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Rahmad Ridho Satrio.

Sementara itu, mata Daud yang turut dihadirkan dalam konferensi pers terlihat sembab. Ia mengaku sangat menyesali perbuatannya tersebut.

Pengusaha jual beli asal itu, menyebut periatiwa maut tersebut tanpa unsur kesengajaan darinya. Dengan cucuran air mata, ia pun berharap pemberian maaf dari keluarga korban.

“Hanya maaf yang saya harapkan dari keluarga korban, Idam anak yang baik, kerjanya bagus. Dia sudah seperti keluarga buat saya, saya mohon maafkan saya,” ucapnya sambil terisak.

Baca Juga :   Bertabrakan dengan Truk, 5 Penumpang Bus Pariwisata Terjepit

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Idam Kholik tertembak peluru saat tengah memasang sasaran tembak untuk latihan di area persawahan Dusun Sukun, Desa Gerongan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Kamis (7/4/2022).

Ia terkena peluru senapan yang ditembakkan oleh Daud. Meski sempat dilarikan ke Puskesmas terdekat, nyawa warga Desa Bulang, Kecamatan Gending itu, tidak tertolong.

Dari hasil keterangan saksi-saksi, kejadian itu bermula, saat Idam Kholik mendampingi Daud yang sedang melakukan latihan tembak di area pesawahan.

Pada latihan itu, bidik sasaran adalah kardus yang ditempelkan ke pohon kelapa. Jarak antara titik sasaran dengan posisi menembak sekitar 60 meter. (cho/saw/asd)