Pria Asal Rejoso Mengaku Nekat Jambret Karena Tak Punya Pekerjaan

857

Pasuruan (WartaBromo.com) – Baikhuni (25) ditangkap polisi karena menjambret perhiasan anak-anak. Ia mengaku nekat melakukan aksinya karena tak punya pekerjaan.

Warga Desa Ketegan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan itu mengaku sebelumnya pernah bekerja di PLN. Namun ia mengalami kecelakaan sehingga terpaksa berhenti bekerja.

Setelah tak lagi bekerja di PLN, Baikhuni belum mendapat pekerjaan lain. Sementara di rumahnya, ia punya istri yang harus dinafkahi.

Buntu, Baikhuni akhirnya nekat menjambret perhiasan. Yang menjadi sasaran aksinya rata-rata adalah anak-anak perempuan. Ia merampas kalung dan anting-anting emas lalu membawanya lari.

“Perhiasan itu saya jual. Uangnya buat kebutuhan sehari-hari,” aku Baikhuni di Mapolres Pasuruan Kota, Selasa (12/04/2022).

Baca Juga :   Mau Berwisata ke Bromo? Pengunjung Wajib Lakukan Ini

Sementara itu, Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan, Baikhuni ditangkap pada Jumat (01/04/2022) di Desa Sadengrejo, Kecamatan Rejoso.

Berdasar hasil penyidikan yang dilakukan polisi, Baikhuni mengaku telah melakukan aksinya di 11 titik masuk wilayah Kecamatan Rejoso dan Kecamatan Gondangwetan.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” ujar Jauhari. (tof/ono)