Kerugian Penipuan Investasi Kripto di Kota Pasuruan Capai Rp7 Miliar

955

Pasuruan (WartaBromo.com) – Polisi meringkus pelaku penipuan investasi kripto di Kota Pasuruan. Karena aksi penipuan itu, total kerugian korban mencapai Rp7 miliar.

Pelaku diketahui bernama Syaiful Efendi (31) warga Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Syaiful terjun di dunia trading mata uang kripto sejak tahun 2017.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan, penangkapan Syaiful berdasarkan laporan dua korban yang merasa telah dirugikan Syaiful.

Korban tersebut rupanya tergiur iming-iming keuntungan trading mata uang kripto yang dijanjikan Syaiful. Tak tanggung-tanggung, kerugian yang diderita korban mencapai Rp7 miliar.

“Diduga masih ada korban lain di luar Kota Pasuruan seperti di Kediri, Situbondo, Tulungagung,” kata Jauhari.

Baca Juga :   Kecanduan Judi Cap Jiki, Pria asal Rembang Nekat Gadaikan Motor Sport Milik Temannya

Jauhari melanjutkan, modus yang digunakan Syaiful, mula-mula ia presentasi bagaimana melakukan trading dan mendapat keuntungan kepada korban. Selanjutnya Syaiful menawarkan investasi kepada korban dengan keuntungan sebesar 7% hingga 10%.

Syaiful juga meyakinkan kepada korbannya bahwa ia memastikan mana nilai mata uang kripto yang naik dan mana yang tidak, sehingga tidak akan rugi.

“Padahal nilai mata uang kripto tidak dapat dipastikan. Bisa naik secara tiba-tiba, bisa turun secara tiba-tiba,” ujar Jauhari.

Bahkan setelah mendapat suntikan modal dari para korban dan kemudian memutarnya di bursa mata uang kripto, Syaiful justru tidak pernah mendapat keuntungan.

Alih-alih memberi keuntungan kepada korban, yang dilakukan Syaiful adalah membayarkan profit yang berasal sebagian modal korban kepada korban yang lainnya.

Baca Juga :   Operasi Katarak Gratis Polresta Pasuruan Disebu Warga

“Rata-rata korban menanam modal Rp100 juta hingga Rp1 miliar,” imbuh Jauhari.

Atas perbuatannya ini, oleh polisi, Syaiful dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun. (tof/asd)