Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Investasi Kripto di Kota Pasuruan

1109

Pasuruan (WartaBromo.com) – Satreskrim Polres Pasuruan Kota meringkus Syaiful Efendi (31) warga Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Ia diringkus karena melakukan penipuan berkedok investasi.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan, Syaiful Efendi melakukan penipuan kepada sejumlah orang di wilayah Pasuruan.

“Rata-rata korbannya adalah pengusaha,” kata Jauhari dalam konferensi pers di Polres Pasuruan Kota, Kamis (14/04/2022).

Modus yang dilakukan Syaiful tergolong rapih. Kepada para korban, ia memresentasikan bagaimana ia melakukan trading dan memperoleh keuntungan. Dari kemampuan yang meyakinkan itu, Syaiful kemudian menawarkan agar korbannya mau investasi kepada dirinya.

Tawaran itu juga disertai iming-iming. Ia mengaku kepada para korbannya bisa memberikan keuntungan sebesar 7% hingga 10% dari nilai modal.

Baca Juga :   Berdalih Dagang Kambing, Warga Probolinggo Tipu Orang Pati Senilai Rp50 Juta

Tergiur tawaran semacam itu, korban pun akhirnya mau menginvestasikan modal ke Syaiful. Dan agar lebih meyakinkan, Syaiful juga membuat surat perjanjian kerja sama.

Usai mendapatkan modal, Syaiful kemudian menggunakan modal itu untuk trading mata uang kripto. Tetapi ternyata seiring berjalannya waktu, Syaiful malah tidak mendapat keuntungan apapun.

“Modal dari korban habis, sehingga akhirnya sebagian modal yang diberikan korban digunakan untuk membayar keuntungan kepada korban yang memberi modal awal kepada tersangka,” ujar Jauhari.

Atas perbuatannya ini, oleh polisi, Syaiful dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun. (tof/asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.