Kajari Tegaskan Tagih Uang Sewa Plaza Bangil Rp37 Miliar

1277

Pasuruan (WartaBromo.com) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro menegaskan untuk menagih tunggakan uang sewa Plaza Bangil senilai Rp37 miliar.

“Uang negara harus kembali ke negara. Tidak boleh kurang untuk siapapun yang sewa. Kembalikan uang negara, karena mereka bekerja di atas uang negara,” katanya.

Penegasan itu disampaikan menyikapi polemik kasus pemanfaatan aset daerah Plaza Bangil dan Untung Suropati, yang kerugiannya capai Rp 37 miliar. Angka itu merupakan akumulasi sewa terutang sejak tahun 2012 lalu.

Kajari menegaskan, tidak ada tawar menawar lagi bagi para penyewa semua bangunan yang berdiri di atas aset Pemkab Pasuruan. Karena itu, ia pun meminta semua nominal yang menjadi hak negara, dibayarkan.

Baca Juga :   Mau Ngutang Tanpa Rasa 'Tertekan'? Pastikan 4 Hal Ini!

“No bargaining, tegas dan keras, harus balik duitnya. Gak ada masalah, entah itu kasusnya yang lama. Kasus PKIS juga lama mulai tahun 2003, kurang lama apa cobak,” tegasnya.

Lebih lanjut Ramdhanu juga meminta agar permasalahan ini segera selesai dan tidak berlarut-larut. Apabila uang negara tidak dikembalikan, maka siap-siap akan berurusan dengan hukum.

“Pokoknya gak ada yang namanya berlarut-larut. Gak ada batas waktu, uang kembali secepatnya. kalau nggak, ya siap-siap berurusan dengan hukum,” terang pria yang juga penghobi offroad itu.

Seperti diketahui, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Pasuruan, Diano Vela Feri beberapa waktu lalu mengatakan bahwa penghuni bangunan di Plaza Bangil dan Untung Suropati sudah tidak membayar retribusi sejak tahun 2012. Sehingga negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp37 miliar terhitung selama 10 tahun.

Baca Juga :   Pedagang dan Warga di Kota Pasuruan Disuplai Ribuan Liter Minyak Goreng

Bahkan, pihaknya sudah koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan terkait tindaklanjut masalah di Plaza Bangil dan Untung Suropati tersebut. (mil/asd)