1350 Masjid Pengelola Zakat Belum Jadi UPZ, 200 Sudah Terima SK Baznas

796

Pasuruan (wartabromo.com) – Sebanyak 1350 Masjid pengelola zakat di Kabupaten Pasuruan belum melakukan legalisasi syar’inya dalam pengelolaan zakat.

Kondisi ini membuat Lembaga Takmir Masjid (LTM) NU Kabupaten Pasuruan terus berupaya untuk mendorongnya agar pihak masjid segera melakukan pengajuan legalisasinya ke Baznas Kabupaten Pasuruan untuk ditetapkan sebagai Unit Pengelola Zakat.

Ketua LTM NU Kabupaten Pasuruan, Mohammad Mundzir mengatakan pihaknya terus berupaya melalui kegiatan Halaqoh Diniyah tentang penguatan fikih kelembagaan pengelolaan zakat di masjid.

“Alhamdulillah saat ini sudah mulai banyak yang mengajukan setelah mengikuti kegiatan tersebut, ” ujar pria yang juga Wakil Ketua I Baznas Kabupaten Pasuruan ini.

Berdasarkan data yang didapatkan LTMNU Kabupaten Pasuruan total sebanyak 200 SK Unit Pengumpul Zakat (UPZ) diterbitkan oleh Baznas untuk pengelola zakat di masjid- masjid.

Baca Juga :   Ibu Fatma Saifullah Yusuf Sebar Ribuan Bingkisan Lebaran untuk Pekerja Harian Lepas (PHL) Kota Pasuruan

“Diharapkan setelah terbentuknya UPZ di masjid masjid, perolehan Pengumpulan Zakat akan semakin meningkat karena yang dikelola UPZ bukan hanya Zakat Fitrah saja tetapi juga zakat Mal, ” tambah Mundzir.

Keberadaan zakat mall ini, lanjutnya, memiliki potensi pengumpulan yang sangat besar selain zakat fitrah seperti zakat Perdagangan, Zakat Pertanian, Zakat Ternak, Emas, Profesi, Perkebunan, Harta Temuan ( Rikaz). (yog/yog)