Hasan Aminuddin Anggap Kasusnya Penuh Rekayasa

1408

Surabaya (WartaBromo.com) – Mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin kembali jalani sidang perkara dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya pada Kamis, 12 Mei 2022. Dalam persidangan, kasus yang juga istrinya, Puput Tantriana Sari tersebut dinyatakan penuh rekayasa.

Hal itu diungkapkan Hasan saat membacakan pledoi dalam sidang lanjutan kasus dugaan jual beli jabatan yang digelar secara daring (dalam jaringan) tersebut. Hasan Aminuddin menuding ada pihak-pihak tertentu yang berupaya mengkriminalisasi ia dan istrinya. Indikasi itu, dapat dilihat dari proses penangkapan yang dilakukan oleh petugas KPK, yang dianggap bertindak sewenang-wenang.

Selain itu, ia menyebut petugas tidak membawa surat penangkapan selain tidak dilengkapi alat bukti yang cukup dan sah. Namun, kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus jual beli jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga :   Kecelakaan Beruntun di Grati hingga Gempa 5,3 Magnitudo | Koran Online 23 Okt

“Bahwa secara nyata, kami tidak dalam posisi tertangkap tangan menerima uang atau jual beli jabatan dari siapapun juga. Tetapi kami ditangkap saat beristirahat di dalam kamar,” kata Hasan Aminuddin saat membacakan pledoi.

Istri Hasan, yakni Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari meminta majelis hakim berpandangan objektif dalam kasus yang menjeratnya, dengan mengkaji alat bukti yang dibeberkan oleh penyidik KPK, yang kemudian dapat dikomparasikan dengan keterangan para saksi secara seksama.

“Memohon kepada yang mulia majelis hakim agar mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya pada persidangan yang mulia ini, izinkan saya untuk memperoleh kesempatan yang adil dalam memperjuangkan keadilan,” ujar Puput Tantriana.

Pada persidangan yang digelar pada Kamis, 21 April, Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengatakan kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama. Untuk itu, Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin dituntut 8 tahun penjara juga denda Rp800 juta subsider kurungan penjara 6 bulan.

Baca Juga :   Mantan Karyawan Otaki Pencurian Ponsel di PNM Mekar Paiton

JPU menilai kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. (saw/ono)