RSUD Bangil Bantah Tarik DP untuk Pasien

863

Bangil (WartaBromo.com) – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil menegaskan tak pernah menarik down payment (DP) alias uang muka kepada pasien sepeserpun.

Penegasan tersebut disampaikan Direktur RSUD Bangil, dr Arma Roosalina Jumat (03/06/2022) pagi mmenanggapi isu yang beredar terkait penarikan DP pasien masuk ke RSUD Bangil.

Menurutnya, apabila ada pasien datang, dokter dan tim medis lainnya akan langsung melihat status kedawatdaruratan pasien. Itu perlu dilakukan guna menentukan langkah pertama yang diperlukan.

Sedangkan keluarga pasien bisa menuju loket pendaftaran, di mana petugas akan langsung menanyakan kepemilikan jaminan kesehatan. Seperti KIS (Kartu Indonesia Sehat) dari BPJS Kesehatan maupun jaminan kesehatan lain yang dipunyai pasien. Atau, membayar secara mandiri.

Baca Juga :   Berbadan Besar, Rentan Diserang Nyamuk

“Jadi sesuai prosedur pelayanan, apabila ada pasien datang langsung kami bawa ke UGD/IGD. Kita tolong kedaruratannya dulu. Sementara itu keluarga bisa menuju loket pendaftaran agar RS juga tahu bahwa pertanggungjawaban layanan kesehatan dijamin oleh negara atau daerah atau penyelenggara jaminan kesehatan yang lain, atau justru mandiri,” kata Arma.

Sebaliknya, apabila pasien tidak memiliki jaminan kesehatan (belum pernah mengurus atau kepengurusan peserta yang sudah tidak aktif), RSUD Bangil mempersilakan pasien atau keluarganya untuk mengurus surat keterangan miskin (SKM) mulai dari RT, RW, Kelurahan/Desa dan Kecamatan hingga di Dinas Sosial maupun Dinas Kesehatan. Estimasi waktu nya pun sudah ditentukan dalam Perda maupun Perbup Pasuruan, yakni 3X24 jam.

Baca Juga :   BPK Catat Utang 15 Perusahaan, 1 Ponpes ke RSUD Bangil yang Belum Terbayar

Hanya saja, apabila melebihi tenggang waktu yang diberikan, maka pasien diwajibkan melakukan pembayaran secara mandiri. Sebab kebijakan tersebut sudah diatur dalam Perda maupun Perbup Pasuruan.

“Ada tenggang waktu yang diberikan kepada pasien maupun keluarganya untuk mengurus SKM, KIS dan jaminan kesehatan lainnya. Kalau lebih dari tiga hari itu, maka pasien diwajibkan untuk membayar seluruh biaya secata sendiri,” terangnya.

Kepada seluruh pasien, Arma menghimbau agar melengkapi kesehatannya dengan jaminan kesehatan. Baik yang ditanggung oleh negara/daerah maupun jaminan kesehatan lainnya. Apabila sudah memiliki, maka ketika membutuhkan pertolongan kesehatan, pasien tak bingung lagi perihal pembiayaan.

“Karena kalau sudah punya jaminan, maka kami juga bisa melakukan tracing melalui NIK atau nomor induk kependudukan. Di situ akan diketahui kepemilikannya aktif atau tidak, punya atau tidak. Dan yang pasti tidak bingung lagi tentang pembiayaannya,” himbaunya. (mil/asd)