Audit BPK Ungkap Enam Temuan terkait Pengendalian Internal di Pemkab Pasuruan

1248

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemkab Pasuruan kembali mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas laporan penggunaan anggaran tahun 2021. Kendati demikian, hal itu bukan berarti tanpa catatan.

Hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setidaknya mendapati enam temuan yang harus ditindaklanjuti oleh Pemkab Pasuruan.

“BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam laporan keuangan tahun 2021,” tulis BPK dalam resume-nya.

Berdasar dokumen hasil audit yang diperoleh media ini, ada enam poin yang menjadi catatan temuan BPK dimaksud. Keenam temuan itu meliputi pengelolaan pendapatan daerah yang tidak memadai.

Kemudian, pembayaran honorarium pada penanggung jawab pengelola keuangan dan tim pelaksana kegiatan yang tidak sesuai ketentuan perundangan.

Baca Juga :   'Pasuruan Jadi sasaran Investasi Karena Airnya'

Selain itu, BPK juga menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan di lingkungan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, serta pengelolaan piutang di dua SKPd yang tak memadai.

Termasuk dalam temuan adalah pengelolaan utang perhitungan pihak ketiga (PPK). BPK menilai, pengelolaan PPK ini tidak memadai hingga berpotensi mengakibatkan potensi PPK tidak disetor. (tof/asd)