Pemilu 2024: Masihkah Sama dengan Pemilu 2019?

1242
Tahapan Pemilu 2024 telah sampai pada pintu gerbang pelaksanaan penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024. Peluncuran tahapan pemilu 2024 menjadi pertanda dimulainya tahapan dengan tujuan sebagai sosialisasi awal kepada seluruh masyarakat Indonesia. Secara maraton KPU mengevaluasi seluruh pengaturan penyelenggaraan Pemilu 2019 dalam upaya mewujudkan Pemilu 2024 yang efektif dan efisien. 

Oleh: Royce Diana Sari, SH (Ketua KPU Kota Pasuruan)

PEMILIHAN Umum adalah sarana atau cara bagaimana rakyat dapat berpartisipasi dalam sistem demokrasi. Demokrasi dan Pemilu dua hal yang berkelindan. Sedemikian pentingnya keberadaan Pemilihan Umum dalam negara demokrasi, sehingga Pemilu dianggap sebagai ciri utama bagi negara demokrasi.

Pemilihan Umum ditujukan sebagai sarana atau cara bertanya kepada masyarakat tentang keberlangsungan mekanisme pemerintahan yang konstitusional. Hasil dari Pemilu adalah sebuah legitimasi yang didapat pemenang pemilu untuk melaksanakan transfer kewenangan dari rakyat dalam koridor pemerintahan negara.

Baca Juga :   Besok Debat Publik, Paslon Siap Adu Visi Misi

Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim (dikutip dalam bukunya Dr. Daryono,M.Pd “Tidak memilih adalah pilihan”) menyebut 3 tujuan Pemilihan Umum yaitu:

1. Memungkinkan terjadinya peralihan pemerintahan secara aman dan tertib,
2. Untuk melaksanakan kedaulatan rakyat,
3. Dalam rangka melaksanakan hak-hak asasi warga negara.

Pergantian pemimpin dalam sebuah organisasi adalah suatu hal yang pasti ada dan terjadi. Apalagi pergantian pemimpin dalam setiap negara adalah sebuah keniscayaan.

Demikian juga yang sebentar lagi akan berlangsung di Indonesia. Pengalaman sejarah di Indonesia telah menceritakan bahwa masa kepemimpinan tanpa batasan waktu, pada saatnya sesuai perkembangan jaman mengubah pola pikir masyarakat Indonesia mencapai perubahan.

Demikian juga ketika masa kepemimpinan hasil pemilu dalam setiap periodisasi selalu dimenangkan oleh orang yang sama. Juga menimbulkan gejolak tuntutan masyarakat.

Baca Juga :   Warning! Rekrutmen Panwascam dan PPK "Titipan" di Pilkada 2020

Menyongsong Pemilu serentak 2024 apa yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu?

Perjalanan pemilu di Indonesia telah melampaui sekian kali penyelenggaraan. Perjalanan panjang sistem pemerintahan mulai otoriter sampai demokratis telah dilalui. Tepatnya sudah 12 kali diselenggarakan pemilu di Indonesia. 

Tahun 2019 merupakan tonggak sejarah baru di kepemiluan. Karena di tahun itu pertama kalinya diselenggarakan keserentakan antara pemilihan legislatif dan pemilihan presiden. Kompleksitas Pemilu Serentak tahun 2019 adalah tantangan bagi penyelenggara negara.

Masa pandemi Covid 19, era disrupsi menuju digitalisasi, exploitasi medsos merupakan instrumen baru dalam penyelenggaraan pemilu. Terjadi fenomena di jajaran penyelenggara pemilu dengan ditemukan data dan fakta. Sekian ratus orang penyelenggara pemilu di tingkat adhoc berguguran karena kelelahan, sakit dan meninggal dunia.

Baca Juga :   TPS di Probolinggo Tak Bersahabat Bagi Difabel

Pada sisi berikutnya harus diakui juga hasil pemilu 2019 menunjukkan angka keberhasilan yang progresif. Pelaksanaan berjalan lancar aman damai tanpa adanya gangguan instabilitas negara. 

KPU sebagai lembaga Penyelenggara Pemilu juga mampu menyajikan hasil yang optimal bahkan partisipasi masyarakat berhasil dicapai cukup tinggi yaitu 81,93 %. Hasil ini dilansir dari Wahyu Setiawan, Komisioner KPU RI dalam Konsolidasi Nasional di Jakarta dengan tema “Refleksi pencapaian Pemilu 2019”.

Selain itu indikator keberhasilan pemilu 2019 juga bisa dilihat dari minimnya kasus sengketa. Baik tentang proses penyelenggaraan maupun hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Maupun semangat deliberasi yang tinggi di kalangan masyarakat.