Pemilu 2024: Masihkah Sama dengan Pemilu 2019?

1241

Seperti yang kita lihat di ruang publik yaitu musyawarah, adu pendapat, diskusi dan penyebaran informasi menjelang pelaksanaan pemilu. Seluruhnya sangat mempengaruhi hasil penyelenggaraan pemilu 2019.

Jelang Pemilu 2024

Benjamin Barber berkata bahwa tidak ada legitimasi demokratis yang kuat tanpa diskusi yang berkelanjutan. Demokrasi itu sendiri mengacu pada kekuatan rakyat (power of people).

Tahun 2024 sampai pada putaran lima tahunan pelaksanaan Pemilu. Undang –Undang no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum masih digunakan sebagai dasar hukum nya. KPU RI telah menetapkan hari, tanggal dan waktu pemungutan suara melalui Keputusan KPU RI No 21 tahun 2022, yaitu hari Rabu tanggal 14 Februari 2024. 

Pengalaman pemilu 2019 seharusnya bisa menjadi sebuah pembelajaran. Namun apa yang harus diantisipasi oleh KPU dalam pelaksanaan Pemilu 2024?

Secara maraton, KPU mengevaluasi seluruh pengaturan penyelenggaraan Pemilu 2019. Ini Sebagai upaya mewujudkan Pemilu 2024 yang efektif dan efisien. Seperti dalam hal teknis dan kebutuhan logistik saat pemilih melaksanakan hak memberikan suara. Juga sistem merubah suara menjadi kusi, syarat pencalonan dan elektoral treshold.

Baca Juga :   Besok Debat Publik, Paslon Siap Adu Visi Misi

Pelaksanaan pemilu tahun 2024 tidak akan menuju grafik peningkatan bila tidak ada dukungan dari Pemerintah, Badan Legislatif, Yudikatif dan seluruh elemen masyarakat.

Selasa, 7 Juni 2022 menjadi hari pertemuan rapat kerja/rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP yang menyetujui rancangan Peraturan KPU Tahun 2024.

Dalam poin kedua, Komisi II DPR RI meminta Pemerintah untuk memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024. Selanjutnya KPU RI menindaklanjuti dengan menetapkan PKPU No 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 tanggal 9 Juni 2022. 

Dengan payung hukum PKPU No 3 tahun 2022 ini maka KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mempunyai landasan hukum sebagai petunjuk teknis untuk melaksanakan penyelenggaraan pemilu.

Baca Juga :   Warning! Rekrutmen Panwascam dan PPK "Titipan" di Pilkada 2020

Sesuai Undang – Undang No 7 tahun 2017 pasal 167 ayat 6, dimulainya pelaksanaan tahapan paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara. Maka KPU RI  kembali melaksanakan Peluncuran Tahapan Pemilu 2024, Selasa 14 Juni 2022. Diikuti oleh seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Indonesia melalui media daring dengan mengundang masing-masing stakeholder disetiap tingkatan wilayah.

Hasyim Asy’ari, Ketua KPU RI dalam sambutannya menjelaskan bahwa momen “peluncuran” ini sebagai sarana sosialisasi awal kepada seluruh masyarakat Indonesia. Peluncuran tahapan ini sebagai tanda agar masyarakat mengetahui dan bersiap ikut serta berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 baik sebagai pemilih, peserta pemilu maupun penyelenggara pemilu. 

Baca Juga :   TPS di Probolinggo Tak Bersahabat Bagi Difabel

Sejak saat itu KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan segala rangkaian kegiatan yang tertuang dalam PKPU Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024.

Persiapan Pemilu 2024

Sambil menunggu KPU RI melaksanakan tahapan perencanaan program dan anggaran, penyusunan pedoman teknis/petunjuk pelaksanaan program dan kegiatan, KPU RI dan jajaran kebawah telah melakukan beberapa persiapan. Seperti:

– Melakukan tatap muka terbatas di segmen pemilih pemula dengan menggandeng sekolah, perguruan tinggi, ormas pemuda dan lainnya;

– Melaksanakan program sosialisasi penyebaran informasi tentang kepemiluan melalui arus digitalisasi, platform media sosial baik elektronik maupun cetak.

– KPU dan jajaran kebawah juga menggalakkan bebagai macam konten kekinian melalui akun website, media podcast, facebook, instragam, tiktok, twitter, telegram dengan maksud agar mudah diterima dan ditangkap oleh kalangan digital (netizen).