Terlibat Kasus Pembunuhan, 2 Warga Probolinggo Diciduk Polres Situbondo

809

Situbondo (WartaBromo.com) – Dua warga Kabupaten Probolinggo ditangkap tim Buser Polres Situbondo. Mereka terlibat dalam kasus perampokan dan pembunuhan sopir truk ekspedisi di Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan, Situbondo.

Keduanya yakni MM (56), warga Desa Randu Jalak, Kecamatan Besuk, dan NH (43), warga Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Penangkapan keduanya dilakukan di rumah masing-masing, Jumat (17/6/2022).

Berdasar informasi yang dihimpun, penangkapan kedua tersangka bermula dariĀ  keterangan dari MR (35), warga Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

MR merupakan tersangka kasus perampokan dan pembunuhan sopir truk ekspedisi, Samsul Riadi, warga Desa Sedayu, Kecamatan Kediri, Lombok Barat, NTB.

“Penangkapan pelaku (di Probolinggo) berdasarkan keterangan tersangka MR,” kata Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Dedhi Ardi, Senin (20/6/2022).

Baca Juga :   Dua Pencuri Kotak Amal dan Minimarket Dibekuk Polisi

Dalam kasus itu, MM bertindak selaku penadah jagung 21 ton hasil perampokan. Dari tangan pelaku mengamankan ponsel sebagai barang bukti.

Sedangkan NH merupakan makelar atau penghubung antara MR dengan MR. Dari tindakan sebagai makelar itu, NH mendapat uang sebanyak Rp 11 juta dari pelaku.

“Kami juga masih mencari barang bukti 21 ton jagung hasil kejahatan tersebut,” tandas AKP. Dedhi.

Kasus itu, mencuat ketika warga Desa Selomukti, Mlandingan, Situbondo, menemukan mayat di pinggir jalan pada Senin, (13/6/2022) sikam. Korban diketahui bernama Samsul Riadi, warga Desa Sedayu, Kecamatan Kediri, Lombok Barat, NTB. Terdapat bekas jeratan di leher korban yang merupakan sopir truk ekspedisi.

Baca Juga :   Jambret HP di Beji: Pelaku Dihajar, Motor Dibakar

Polisi setempat kemudian menangkap MR terduga pelaku. Pelaku yang ditangkap di daerah Bungurasih, Sidoarjo. Pelaku dan korban berangkat bersama dari Lombok, menumpang truk bermuatan 21 ton jagung yang disopiri korban.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni 1 unit HP beserta dosnya dan 1 unit HP diduga milik korban. Kemudian sebuah STNK truk nopol DR 8911 AG, serta uang tunai sebanyak Rp 40.080.000. (saw/asd)