Ansor Tolak Rencana Kedatangan Eks Jubir HTI

65

Probolinggo (WartaBromo.com) – Eks juru bicara hizbut tahrir indonesia (HTI), Ismail Yusanto dikabarkan bakal berkunjung ke Kabupaten Probolinggo pada Selasa (28/6/2022). Gerakan Pemuda (GP) Ansor pun menolak kedatangannya.

Kedatangan Ismail Yusanto berembus di media sosial (Medsos) sejak 2 hari lalu. Eks jubir HTI itu, dikabarkan bakal berkunjung ke 2 lembaga pendidikan di Kabupaten Probolinggo. Pertama pondok pesantren di Kecamatan Leces, yang kedua yakni lembaga pendidikan dasar di Kecamatan Pakuniran.

“Kami menolak kedatangannya. Kami tak ingin ada gejolak karena kedatangannya (Ismail Yusanto). Dengan penolakan itu, bukannya kami anti Islam atau Islamphobia. Kami tegaskan itu!,” kata Ketua PC GP Ansor Kota Kraksaan, Zen Ubaidillah pada Senin (27/6/2022).

Agenda Ismail di Probolinggo, menurutnya masih sumir, apakah silaturahmi atau berdakwah. Ia menyebut aktivitas dakwah yang dilakukan oleh eks kader HTI merupakan tindakan yang wajar. Namun, yang tidak diperbolehkan ialah mengubah negara Indonesia menjadi khilafah yang selama ini didengungkan oleh HTI.

“Boleh saja dakwah, tapi kemudian tidak boleh kalau negara Indonesia harus dijadikan khilafah. Nah itu yang menjadi atensi kami,” ucap Zen Ubaidillah.

Penolakan serupa juga dilontarkan oleh Ketua PC GP Ansor Kabupaten Probolinggo, M. Munir. Lembaga pendidikan di Kecamatan Leces, kata ia, berada dalam teritorialnya. “Jelas kita tolak,” tegasnya.

Munir mengatakan penolakan itu bukan tanpa alasan. Sebab HTI disebut mendakwahkan doktrin negara berbasis kekhilafahan kepada para pengikutnya Sehingga pemerintah membubarkan HTI pada 19 Juli 2017 lalu, dengan mencabut status badan hukum organisasi kemasyarakatan tersebut.

“Kami tak ingin ajaran radilkal, intoleransi dan ajaran anti Pancasila berkembang disini, yang kemudian membawa suasana yang tidak kondusif,” ujar Munir.

Diketahui, pemerintah menilai HTI anti-Pancasila. Dimana HTI dinilai tidak menjalankan asas, ciri dan sifat ormas yang termaktub dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas), yaitu “tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945”.

Kemudian Pemerintah mencabut status badan hukum HTI dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017, yang mengubah sejumlah ketentuan pada UU Ormas. (saw/yog)