Kadesnya Meninggal Dunia, Tiga Desa di Kabupaten Pasuruan Dijabat PAW

512

Pasuruan (WartaBromo.com) – Tiga Desa di Kabupaten Pasuruan dijabat oleh Pergantian Antar Waktu (PAW) lantaran kepada desanya meninggal dunia sebelum berakhir masa jabatannya.

Para kepala desa PAW tersebut dilantik secara resmi oleh Wakil Bupati Pasuruan, KH. Abdul Mujib Imron pada Selasa (5/7/2022) kemarin.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Bakti Jati Permana mengatakan, kades yang bisa di-PAW adalah kades yang berhalangan tetap dan meninggalkan masa jabatan masih di atas satu tahun.

“Jadi, sesuai peraturan, mereka dipilih berdasarkan musyawarah desa (musdes),” kata Bakti, Rabu (06/07/2022).

Musdes tersebut, kata Bakti, dilakukan dengan melibatkan 14 unsur perwakilan masyarakat seperti perwakilan petani, pedagang, penyandang disabilitas, hingga tokoh masyarakat.

Baca Juga :   Pemkab Pasuruan Siapkan Rp 15 M, Bantu Ustadz dan Santri

Namun begitu sebelum musdes, bakal calon kades PAW tetap harus mengikuti proses seleksi sebagaimana proses pilkades sebelumnya. Mereka harus mengikuti tes baca tulis dan baca kitab suci.

“Mekanismenya tetap seperti pilkades. Mereka harus mengikuti serangkaian tahapan seleksi tes,” imbuh Bakti.

Tiga kades yang dilantik sebagai Kepala Desa PAW yakni Akhmad Dwi Setiyono selaku Kades Gempol, Kecamatan Gempol; Muchammad Unsuri Ainul Wafa selaku Kades Pajaran, Kecamatan Rembang; Mukhammad Yusuf Hasyim selaku Kades Kluwut, Kecamatan Wonorejo. (tof/yog)