Dewan Pers: RUU KUHP Ancam Kemerdekaan Pers

333

Jakarta (WartaBromo.com) – Draft final RUU KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) dinilai mengancam kebebasan pers. Pasalnya, sejumlah pasal dalam RUU berpotensi menjadi pintu masuk untuk melakukan kriminalisasi terhadap pers.

“Delapan poin yang menjadi usulan Dewan Pers tidak diakomodir sama sekali,” tulis Ketua Dewan Pers, Azzumardi Azra melalui siaran persnya yang diterima media ini, Jumat (15/7/2022).

Azzumardi menceritakan, pada 2017, Dewan Pers menerima draf RUU KUHP dari pemerintah. Setelah melakukan kajian, setidaknya ada 8 poin yang menjadi keberatan.

Atas beberapa catatan itu, Dewan Pers telah menyampaikannya kepada ketua DPR RI di 2019. Sayangnya, hingga draf RUU KUHP itu dinyatakan final pada 4 Juli lalu, 8 poin keberatan itu tak pernah diakomodir.

Baca Juga :   Galang Seribu Tanda Tangan, Pemuda di Pasuruan Tolak RKUHP

Azzumardi mengungkapkan, penyampaian beberapa poin keberatan itu sesuai fungsi Dewan Pers untuk melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers. Hal itu sesuai Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers.

Dalam konteks itu, Dewan Pers Mantan memberikan pandangan terhadap beberapa poin di RUU KUHP bahwa karya jurnalistik bukan kejahatan yang dapat dipidanakan. “Pelanggaran terhadap etika jurnalistik harus diselesaikan terlebih dahulu melalui prosedur dan mekanisme yang diatur dalam UU 40/1999 tentang Pers,” tegas Azzumardi.

Mantan rektor UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta ini mengatakan, dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, maka pengambilan keputusan penetapan RUU KUHP menjadi UU hendaknya mendengar pendapat publik secara luas.

Baca Juga :   RUU KUHP Membelenggu Wartawan

Atas dasar itu, Dewan Pers mendesak agar beberapa pasal dalam RUU KUHP dihapus karena mengancam kemerdekaan pers dan mengkriminalisasi karya jurnalistik. “Dan itu sangat bertentangan dengan UU 40/1999,” terang Azzumardi.

Berikut beberapa pasal dimaksud Dewan Pers:

  1. Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara;
  2. Pasal 2018-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden;
  3. Pasal 240 dan 241 tentang Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang Sah serta Pasal 246 dan 248 (Penghasutan untuk Melawan Penguasa Umum);
  4. Pasal 263 dan 264 tentang Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong;
  5. Pasal 280 tentang Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan;
  6. Pasal 302-304 tentang Tindak Pidana Terhadap Agama dan Kepercayaan;
  7. Pasal 351-352 Tindak Pidana Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara;
  8. Pasal 440 Tindak Pidana Penghinaan, Pencemaran Nama Baik;
  9. Pasal 437, 443 Tindak Pidana Pencemaran. (asd)