Gandeng Renteng, Tersangka JLU Kota Pasuruan Bertambah 4 Orang

1010

Pasuruan (WartaBromo.com) – Tersangka kasus korupsi proyek jalur lingkar utara (JLU) Kota Pasuruan bertambah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menetapkan kembali empat orang tersangka dalam kasus tersebut.

Empat tersangka itu ditetapkan tersangka setelah menjalani proses penyidikan pada Jumat (15/07/2022) di Kantor Kejari Kota Pasuruan.

Mereka adalah BP, Lurah Gadingrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan beserta stafnya yang berinisial HY. Kemudian, pria berinisial WCX dan perempuan berinisial CH.

Sebelum mereka berempat, kejari lebih dulu menetapkan Anggota DPRD Kota Pasuruan, Sugiarto, dan staf Kecamatan Gadingrejo, Eko Wahyudi sebagai tersangka.

Sugiarto, yang merupakan Camat Gadingrejo pada waktu itu, dan Eko Wahyudi sebagai stafnya, diduga bersekongkol membuat akta jual beli tanah untuk proyek JLU.

Baca Juga :   Anggota F-PKB Ditahan Kejaksaan, Ketua DPC PKB : Kita Hormati Proses Hukum

Namun tanah yang mereka buatkan akta jual belinya itu bukanlah tanah yang masuk dalam trase JLU, sehingga tanah tersebut tidak harus dibebaskan dan akta jual beli seharusnya tidak diterbitkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Maryadi Idham Khalid mengatakan, salah satu tersangka baru, yakni CH, ternyata adalah orang yang menerima ganti rugi atas tanah tersebut.

“Tersangka WCX terlibat karena mendampingi CH mendapatkan uang ganti rugi,” kata Maryadi.

BP, HY, dan WCX, oleh kejari, ditahan di Lapas IIB Pasuruan, sedangkan CH ditahan di Rutan Bangil. Mereka berempat ditahan untuk kepentingan penyidikan hingga 20 hari ke depan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sugiarto, Anggot DPRD dari Fraksi PKB dan Eko Wahyudi, staf Kecamatan Gadingrejo ditetapkan tersangka oleh Kejari Kota Pasuruan atas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk proyek JLU.

Baca Juga :   Anggaran JLU Masih Mengucur Rp 9 Miliar, 2 Orang Sudah Jadi Tahanan

Sugiarto pada waktu itu, selain sebagai camat, ia juga menjabat sebagai pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Kerugian negara atas perbuatan mereka ini mencapai Rp118 juta. (tof/yog)